Hal lain yang juga menjadi penekanan Dispar Kaltim adalah meminta pelaku pariwisata menerapkan standar operasional prosedur (SOP) serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait dalam keamanan dan ketertiban umum, yakni untuk menjaga ketertiban dalam kerumunan massa, pencegahan tindakan vandalisme dan perilaku menyimpang lainnya, termasuk pengaturan lalu lintas yang efektif untuk mengurangi kemacetan,” ujarnya.
Page 2 of 2