Home Kesehatan Dinkes Kaltim: Perlu Kolaborasi dan Inovasi untuk Tingkatkan SDM Kesehatan di Era Digital
Kesehatan

Dinkes Kaltim: Perlu Kolaborasi dan Inovasi untuk Tingkatkan SDM Kesehatan di Era Digital

Share
Share

IKNPOS.ID – Diperlukan kolaborasi dan inovasi untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di era digital yang terus berkembang. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jaya Mualimi.

“Saya berharap peran Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) yang berkumpul dari seluruh Indonesia dapat saling berbagi pengalaman dan strategi terbaik dalam pengembangan SDMK,” ujar Jaya usai menghadiri Rapat Koordinasi Asosiasi Bapelkes Indonesia (ABI) di Samarinda, Sabtu, 14 Desember 2024.

Acara yang berlangsung hingga 16 Desember 2024 ini mengusung tema “Peranan Bapelkes dalam Peningkatan Kompetensi SDMK di Era Disrupsi”.

Rapat koordinasi ini diisi dengan berbagai sesi diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari berbagai institusi. Beberapa topik yang dibahas, antara lain implementasi BLUD, penguatan zona integritas, dan peningkatan kapasitas SDM kesehatan dengan sumber dana DAK Non Fisik.

Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret untuk meningkatkan kualitas pelatihan dan pengembangan tenaga kesehatan di Indonesia.

Sejumlah tokoh hadir dalam rakor tersebut, di antaranya Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan, Lupi Trilaksono, yang memberikan pandangan strategis terkait kebijakan nasional dalam peningkatan mutu tenaga kesehatan, serta Ketua Asosiasi Bapelkes Indonesia (ABI) Ali Wardana.

Sebelumnya, Dinkes Kaltim juga melakukan upaya peningkatan pemerataan SDM kesehatan di provinsi itu melalui Sistem Kesehatan Akademik (Academic Health System/AHS).

“Kemarin, kami menggelar Workshop Academic Health System sebagai bentuk komitmen institusi pendidikan, institusi kesehatan, dan pemerintah daerah guna menjamin penyediaan pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Jaya.

Peningkatan pemerataan SDM kesehatan ini, menurutnya, sesuai dengan Undang-undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera.

Share
Related Articles
Kesehatan

Ini Cara Dinkes Kaltim Tangkal Superflu di Provinsi Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Masyarakat disarankan melakukan vaksinasi influenza secara rutin sebagai upaya paling...

Ambeien
Kesehatan

Waspada Ambeien! Ini Jenis Makanan Pemicu Wasir

IKNPOS.ID - Ambeien atau wasir kerap dianggap sepele, padahal kondisi ini bisa...

Virus Super Flu
Kesehatan

Super Flu Makan Korban Jiwa di Bandung, Ini Penjelasan Menkes 

IKNPOS.ID - Kabar meninggalnya pasien yang terpapar Super Flu di Rumah Sakit...

Kesehatan

Sepanjang 2025 Kasus Malaria di Wilayah Serambi IKN Turun Signifikan

IKNPOS.ID - Angka kasus malaria yang tercatat di puskesmas Kabupaten Penajam Paser...