IKNPOS.ID – Pemerintah memastikan tidak ada tambahan cuti bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito pada Selasa, 17 Desember 2024.
“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari. Jadi tinggal 2 hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya. Sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama,” jelas Warsito.
Dia menekankan tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun terdapat banyak masukan dari berbagai pihak.
Salah satunya usulan cuti bersama di hari Jumat 27 Desember yang merupakan “hari kejepit”.
Warsito mengingatkan hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari.
Sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari. Sehingga hanya tersisa 2 hari hak cuti tahunan.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, satu hari setelah Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember.
Tujuannya memberikan waktu tambahan bagi umat Kristiani di Indonesia untuk merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga.
Selain itu, memberikan kelonggaran waktu dalam perjalanan arus mudik atau arus balik.
Warsito menurutkan menjelang libur Natal dan tahun baru, fokus utama pemerintah adalah memastikan keamanan rumah ibadah serta kelancaran transportasi baik di jalur darat, laut, maupun udara.
“Lalu lintas atau jalur nasional juga menjadi penting untuk mendapatkan pengamanan vital. Termasuk dukungan fasilitas kesehatan dan penambahan air bersih ketika rest area membutuhkan,” terang Warsito.
Dia berharap melalui tagline “Libur Seru Nataru”, pelayanan Pemerintah pada libur natal dan tahun baru ini dapat berjalan lancar dan sukses.
Dia berharap semangat dan produktivitas kerja masyarakat akan meningkat pasca merayakan Natal dan liburan bersama keluarga.