IKNPOS.ID – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan memantau gudang-gudang penyimpanan dan kapal yang masuk dalam rangka mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di kabupaten dan kota termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, terutama menjelang Nataru di seluruh daerah di Kaltim termasuk IKN, yang kerap terjadi.
Terkait antisipasi lonjakan harga kebutuhan menjelang Nataru dibahas dalam Forum Hari Besar Keagamaan Nasipnal (HBKN) Barang Kebutuhan Pokok Tahun 2024, di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Selasa 3 Desember 2024.
Forum koordinasi HBKN bertema “Menjaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Natal dan Tahun Baru” dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim Budi Widihartanto, Kepala DPPKUKM Heni Purwaningsih, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan, perwakilan Kementerian Perdagangan
KSOP Kelas I Balikpapan, DPMPTSP Samarinda, TPID se-Kaltim, PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) dan pelaku usaha.
Dalam forum itu, diungkap kebiasaan pelaku usaha mengambil kesempatan pada momen menjelang Nataru dengan menaikkan harga kebutuhan pokok.
Oleh karena itu, pasokan dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok harus dipantau untuk menjaga stabilitas harga.
Termasuk memantau rantai distribusi barang kebutuhan pokok dari daerah produsen hingga sampai ke kabupaten/kota di Kaltim.
Namun, ada beberapa kendala untuk memantau ketersediaan bahan pokok, pertama gudang-guang penyimpanan belum memiliki nomor Tanda Daftar Gudang atau TDG. Sehingga pelaku usaha tidak melaporkan stok barang yang dimilikinya.
“Sehingga tidak semua Gudang dapat melaporkan stok barang untuk monitoring ketersediaan komoditi,” ujar Sekda Sri.
Ditambah dengan daftar manifest barang yang masuk ke Kaltim belum terperinci dan kurangnya koordinasi antar stakeholder terkait.
Sekda Sri mengatakan, gudang tanpa TDG perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, TDG merupakan amanat peraturan pemerintah.
TDG diperlukan untuk menjamin bagaimana pemerintah bisa memetakan dan mengetahui distribusi barang. Terutama terkait dengan komoditi barang kebutuhan pokok.
“Dengan adanya TDG, pemerintah khususnya di daerah punya keleluasaan untuk mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok. TDG juga merupakan legalitas yang sebenarnya menjadi jaminan keberkahan usaha,”ujarnya.
Dia meminta kabupaten/kota bisa segera menyelesaikan tanda daftar gudang di daerah masing-masing. Ini dilakukan untuk tertib administrasi dan mencegah malbisnis.
Terutama menghindari monopoli pelaku usaha terkait komoditi kebutuhan pokok.
“Dengan TDG, pemerintah hadir untuk berpihak kepada konsumen terkait dengan pasokan barang kebutuhan pokok,” imbuhnya.
Terkait masuknya barang melalui kapal, dia meminta agar DPPKUKM bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Kelas I Balikpapan untuk dapat mendata setiap kapal yang masuk ke pelabuhan, khususnya kapal yang muatannya komoditi kebutuhan pokok.
“Jadi secara transparan komoditi yang masuk ke Kaltim bisa terdata. Saya ingin DPPKUKM bisa membuat sistem. Ada kewajiban distribusi barang yang masuk ke kapal, komoditinya sudah terbaca,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjut Sekda Sri, akan memudahkan dalam pendataan dan pengendalian stok.
Selain itu,koordinasi dan komunikasi terkait kerja sama antar daerah untuk memenuhi pasokan barang kebutuhan pokok dtingkatkan.
Sekda Sri menyampaikan terima kasih karena kabupaten/kota, pelaku usaha dan stakeholder terkait membantu pengendalian inflasi di Kaltim.
Sehingga inflasi di Kaltim terkendali dengan baik, khususnya stabilitas Harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.
“Mudah-mudahan menjelang hari besar natal dan tahun baru bisa diantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok. Untuk stok aman. Masyarakat tidak usah khawatir dan panik,” pungkas Sri.