4. Transmigran memiliki kewajiban untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah pemukiman transmigrasi, baik melalui kerjasama dengan aparat maupun dengan masyarakat lokal.
5. Sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah IKN yang sedang dibangun, transmigran wajib melaksanakan kegiatan yang ramah lingkungan, seperti tidak melakukan penebangan liar atau membuang limbah sembarangan.
6. Warga transmigran juga berkewajiban menjaga hubungan baik dengan masyarakat asli yang sudah ada di wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara), menghormati adat istiadat, dan ikut berkontribusi dalam kehidupan sosial di komunitas baru.
7. Dalam beberapa kasus, transmigran diwajibkan melaporkan perkembangan usaha atau pemanfaatan lahan yang diberikan kepada instansi terkait, terutama jika ada program bantuan yang diterima dari pemerintah.
Larangan Transmigrasi ke IKN
1. Lahan yang diberikan kepada transmigran biasanya tidak boleh dijual atau dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan, kecuali dengan izin resmi dari pemerintah.
2. Transmigran dilarang meninggalkan lahan atau permukiman yang telah diberikan tanpa alasan yang sah, seperti kembali ke daerah asal atau mencari tempat tinggal lain tanpa persetujuan pemerintah.
3. Mengingat pentingnya menjaga lingkungan, transmigran dilarang melakukan kegiatan penebangan liar, pembakaran lahan, atau perusakan lingkungan di sekitar wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara).
4. Warga transmigran dilarang keras terlibat dalam kegiatan-kegiatan ilegal, seperti peredaran narkoba, perdagangan manusia, atau aktivitas kriminal lainnya yang dapat merusak stabilitas dan keamanan wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara).
5. Meskipun warga transmigran memiliki hak pribadi, mereka tidak boleh menolak secara aktif untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial atau pembangunan komunitas yang diadakan oleh pemerintah atau masyarakat lokal.
6. Warga transmigran harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat asli dan dilarang menimbulkan konflik atau tindakan yang dapat memicu ketegangan sosial, seperti mengambil alih lahan milik masyarakat lokal secara tidak sah.