Home News Cara Daftar Transmigrasi ke IKN: Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi
News

Cara Daftar Transmigrasi ke IKN: Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi

Share
Share

4. Transmigran memiliki kewajiban untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah pemukiman transmigrasi, baik melalui kerjasama dengan aparat maupun dengan masyarakat lokal.

5. Sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah IKN yang sedang dibangun, transmigran wajib melaksanakan kegiatan yang ramah lingkungan, seperti tidak melakukan penebangan liar atau membuang limbah sembarangan.

6. Warga transmigran juga berkewajiban menjaga hubungan baik dengan masyarakat asli yang sudah ada di wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara), menghormati adat istiadat, dan ikut berkontribusi dalam kehidupan sosial di komunitas baru.

7. Dalam beberapa kasus, transmigran diwajibkan melaporkan perkembangan usaha atau pemanfaatan lahan yang diberikan kepada instansi terkait, terutama jika ada program bantuan yang diterima dari pemerintah.

Larangan Transmigrasi ke IKN

1. Lahan yang diberikan kepada transmigran biasanya tidak boleh dijual atau dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan, kecuali dengan izin resmi dari pemerintah.

2. Transmigran dilarang meninggalkan lahan atau permukiman yang telah diberikan tanpa alasan yang sah, seperti kembali ke daerah asal atau mencari tempat tinggal lain tanpa persetujuan pemerintah.
3. Mengingat pentingnya menjaga lingkungan, transmigran dilarang melakukan kegiatan penebangan liar, pembakaran lahan, atau perusakan lingkungan di sekitar wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara).

4. Warga transmigran dilarang keras terlibat dalam kegiatan-kegiatan ilegal, seperti peredaran narkoba, perdagangan manusia, atau aktivitas kriminal lainnya yang dapat merusak stabilitas dan keamanan wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara).

5. Meskipun warga transmigran memiliki hak pribadi, mereka tidak boleh menolak secara aktif untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial atau pembangunan komunitas yang diadakan oleh pemerintah atau masyarakat lokal.

6. Warga transmigran harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat asli dan dilarang menimbulkan konflik atau tindakan yang dapat memicu ketegangan sosial, seperti mengambil alih lahan milik masyarakat lokal secara tidak sah.

Share
Related Articles
News

ADHI Karya Terus Tingkatkan Pengawasan dan Kualitas Pelaksanaan Proyek Strategis di IKN

IKNPOS.ID - Peningkatan sistem pengelolaan proyek strategis di wilayah Ibu Kota Nusantara...

News

Pendaratan Darurat Fokker 50 di Mogadishu Berhasil tanpa Jatuh Korban

IKNPOS.ID - Seorang pilot di Somalia dipuji setelah berhasil melakukan pendaratan darurat...

Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026
News

Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Pemerintah secara resmi telah mengetok palu kebijakan Work From Anywhere...

News

Prabowo Kumpulkan Pengusaha di Hambalang, Ini yang Dibahas

IKNPOS.ID - Presiden Joko Widodo Prabowo Subianto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah...