Warga transmigran yang pindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara) memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan pemerintah, terutama terkait program transmigrasi.
Hak Transmigrasi ke IKN
1. Warga transmigran umumnya mendapatkan hak atas tanah dan permukiman yang telah dipersiapkan oleh pemerintah. Tanah tersebut dapat digunakan untuk keperluan tempat tinggal dan pertanian sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Transmigran berhak mendapatkan akses terhadap infrastruktur dasar, seperti jalan, listrik, air bersih, serta layanan kesehatan dan pendidikan di lokasi transmigrasi.
3. Pemerintah biasanya memberikan pelatihan keterampilan dan bimbingan teknis kepada transmigran, khususnya dalam bidang pertanian atau sektor lainnya, agar bisa mengembangkan ekonomi di lokasi baru.
4. Transmigran juga berhak atas akses ke berbagai program kesejahteraan sosial dari pemerintah, termasuk bantuan langsung, subsidi, atau akses pada layanan kesehatan dan pendidikan gratis.
5. Setelah memenuhi syarat tertentu, warga transmigran dapat mendapatkan hak kepemilikan penuh atas lahan yang dialokasikan, baik untuk tempat tinggal maupun lahan usaha.
6. Warga transmigran berhak atas perlindungan hukum dan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan dari eksploitasi, diskriminasi, atau ketidakadilan di wilayah tujuan.
Kewajiban Transmigrasi ke IKN
1. Warga transmigran wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di tingkat nasional dan daerah, termasuk peraturan terkait tata ruang, penggunaan lahan, dan hukum lainnya di kawasan IKN (Ibu Kota Nusantara).
2. Transmigran yang menerima lahan pertanian atau lahan usaha berkewajiban untuk memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, seperti untuk kegiatan pertanian, perikanan, atau kegiatan produktif lainnya.
3. Warga transmigran diharapkan berperan aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara), termasuk kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.