6. Pemberangkatan ke Lokasi Transmigrasi
Setelah semua persiapan selesai, pemerintah akan mengatur pemberangkatan ke lokasi transmigrasi, dalam hal ini di wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara).
7. Fasilitas yang Diberikan
Biasanya, pemerintah akan memberikan sejumlah fasilitas bagi transmigran, seperti lahan untuk bercocok tanam atau usaha lainnya, rumah sederhana, serta bantuan modal usaha (tergantung program).
Syarat daftar transmigrasi ke IKN
1. Syarat Umum Transmigrasi:
Warga Negara Indonesia (WNI). Peserta transmigrasi harus merupakan WNI yang sah.
2. Usia produktif. Peserta harus berada pada usia produktif, biasanya antara 18 hingga 50 tahun. Namun, dalam beberapa kasus, usia di atas 50 tahun masih bisa dipertimbangkan jika memenuhi syarat kesehatan dan keterampilan.
3. Kondisi Fisik dan Kesehatan. Peserta transmigrasi harus dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.
4. Bersedia pindah dan beradaptasi. Peserta harus bersedia pindah ke lokasi transmigrasi dan mampu beradaptasi dengan lingkungan baru, termasuk sistem sosial dan ekonomi di sana.
5. Tidak memiliki riwayat kriminal. Peserta harus memiliki catatan kepolisian bersih dan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
6. Kemampuan atau keterampilan. Peserta yang memiliki keterampilan di bidang pertanian, perikanan, peternakan, atau kewirausahaan biasanya lebih diprioritaskan, meskipun ini bisa bervariasi tergantung pada kebutuhan tenaga kerja di lokasi tujuan.
7. Memiliki motivasi tinggi. Peserta diharapkan memiliki motivasi yang kuat untuk meningkatkan taraf hidup dan berpartisipasi dalam pembangunan wilayah transmigrasi.
8. Pasangan dan keluarga. Jika mendaftar bersama keluarga, pasangan dan anak-anak juga harus memenuhi persyaratan dasar terkait kesehatan dan kesediaan untuk menetap di lokasi transmigrasi.
Hak, Kewajiban, dan Larangan Transmigrasi ke IKN (Ibu Kota Nusantara)