IKNPOS.ID – Pemerintah menjanjikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0 persen bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim).
Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw mengatakan, tawaran PPh final 0 persen itu upaya pemerintah memperkuat ekosistem ekonom lokal di IKN.
Penerapan insentif PPh final 0 persen diharapkan mampu menarik minat pelaku usaha membuka bisnis di IKN.
Selain memperkuat ekosistem ekonom lokal yang berkelanjutan, PPh final 0 persen juga mendorong pertumbuhan UMKM di IKN.
“Insentif PPh final 0 persen merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan, sekaligus untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di IKN,” jelas Troy Pantouw di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Senin, 2 Desember 2024.
Pelaku UMKM diminta memanfaatkan insentif tersebut sebagai langkah bersama dalam membangun Kota Nusantara sebagai kota inklusif, cerdas dan berkelanjutan.
Pelaku usaha yang berminat membuka sektor UMKM di IKN dapat menghubungi Instagram (https://www.instagram.com/investnusantara/) atau di laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home).
Insentif PPh final 0 persen, jelas dia, berlaku bagi UMKM dengan omzet atau pendapatan hingga Rp50 miliar per tahun.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
Lokasi usaha berada di wilayah IKN,
Melakukan investasi di bawah Rp10 miliar,
Memenuhi kualifikasi UMKM unggul d
Mengajukan permohonan paling lambat tiga bulan sejak berinvestasi.
UMKM penerima insentif PPh final 0 persen diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah, melaporkan realisasi investasi dan omzet bruto (pendapatan kotor) secara tahunan, serta mematuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 menyangkut insentif perpajakan di IKN.