IKNPOS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang hendak pergi liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) keluar wilayah PPU.
Layanan ini bertujuan untuk memastikan keamanan kendaraan warga dari risiko pencurian atau tindakan kriminal selama ditinggalkan.
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa layanan ini murni untuk keamanan masyarakat, tanpa mempersoalkan pajak kendaraan atau hal lainnya.
“Ini kita buka khusus untuk mengamankan kendaraan masyarakat, bukan untuk menahan kendaraan mereka yang belum membayar pajak atau lainnya,” ujar AKP Rhondy.
Lokasi Penitipan dan Kapasitas
Polres PPU telah menyediakan lahan penitipan dengan kapasitas 100 kendaraan. Selain itu, layanan serupa juga tersedia di beberapa Polsek di wilayah PPU, yakni:
- Polsek Penajam
- Polsek Sepaku
- Polsek Waru
- Polsek Babulu
Kapasitas lahan di tiap Polsek menyesuaikan dengan ruang yang tersedia.
Layanan Gratis dan Syarat Penitipan
Penitipan kendaraan ini diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Layanan ini juga terbuka bagi warga dari luar wilayah PPU, asalkan kendaraan yang dititipkan sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Yang penting ada STNK sesuai kendaraan. Tidak masalah kalau pajaknya belum dibayar, ini bukan untuk menahan kendaraan. Tapi kalau ada yang ingin langsung bayar pajak, tentu lebih baik,” jelas AKP Rhondy.
Dengan adanya layanan penitipan ini, Polres PPU berharap dapat mengurangi risiko kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor di wilayah Benuo Taka selama libur panjang.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini disarankan untuk segera menghubungi Polres atau Polsek terdekat agar kendaraan mereka aman selama liburan.