IKNPOS.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang di dalamnya membahas soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ditargetkan bisa rampung dalam waktu satu pekan ke depan.
“Pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan disiapkan dan Bapak Presiden minta untuk dimatangkan dan mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa dituntaskan,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
Airlangga mengatakan bahwa pertemuan yang dilakukan antara Presiden RI Prabowo Subianto bersama perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara umum membahas untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya beli masyarakat.
Pembahasan mengenai penerapan PPN 12 persen di 2025 juga turut dibahas mengingat isu tersebut ramai diperbincangkan dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat umum khususnya di media sosial.
Menko Perekonomian itu memastikan terkait dengan PPN, Pemerintah tidak akan mengenakan PPN sama sekali untuk komoditas bahan pokok dan penting seperti fasilitas transportasi publik, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.
Ketentuan barang yang bebas PPN itu tercantum juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
“Bahan pokok dan hal penting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Demikian pula untuk pendidikan dan kesehatan,” kata Airlangga.
Dalam paket kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah, Airlangga mengatakan nantinya akan lebih banyak komoditas yang mungkin akan dibebaskan dari pajak untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk 2025 yang diputuskan diterapkan secara selektif.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.
“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
Bersamaan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan Presiden juga bakal menyiapkan kajian mengenai pengenaan pajak agar nantinya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya berlaku dalam satu tarif.
“Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari,” kata Misbakhun.