IKN Pos
Jumat, Mei 23, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Warga di Kabupaten Penyangga IKN Dilatih Membuat Kompos untuk Kurangi Sampah

by pandu
20:20 November 14, 2024
in Borneo
A A
Warga di Kabupaten Penyangga IKN Dilatih Membuat Kompos untuk Kurangi Sampah

IKNPOS.ID – Jika tidak ditangani dan dikelola dengan tepat, sampah akan menjadi permasalahan di sebuah wilayah. Diperlukan cara dan metode yang tepat untuk mengelola sampah agar tidak menjadi permasalahan.

Sebagai upaya mengurangi tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melatih warga di daerah penyangga IKN itu membuat pupuk kompos.

“Kami terus sosialisasi kepada warga terkait pengolahan sampah rumah tangga organik dijadikan pupuk kompos,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PPU, Safwana di Penajam, Kamis 14 November 2024.

Setiap tahunnya, Dinas Lingkungan Hidup PPU memberikan pelatihan pembuatan pupuk kompos dari sampah organik kepada warga setempat.

“Program sosialisasi dan pelatihan itu diharapkan lebih banyak warga mengolah sampah organik menjadi pupuk organik,” katanya.

Safwana juga menjelaskan, sampah non-organik memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga warga dianjurkan memilah sampah non-organik yang bernilai ekonomi, seperti kardus, aluminium, dan plastik dan untuk dijual ke bank sampah.

Menurutnya, keterlibatan warga dalam mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos dan menjual sampah non-organik ke bank sampah, dapat mengurangi sampah yang dibuang ke TPA Buluminung.

Produksi sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini tercatat 51,69 ton per hari, sedangkan pengelolaan sampah dituangkan dalam kebijakan dan strategi daerah (jakstrada).

Melalui jakstarada tersebut, ditargetkan pada 2024 penanganan sampah mencapai 70 persen dan sekitar 30 persen sampah dibuang ke TPA Buluminung.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKabupaten PenajamKabupaten Penajam Paser UtaraKabupaten PPUKalimantan TimurKomposPenajam Paser Utara

pandu

Next Post

Dampak Positif Program Coding Mama, Pelaku UMKM di IKN Jadi Melek Digital

Kelurahan Maridan, Riko, Sepan dan Sotek Dipersiapkan Jadi Kota Satelit IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Dukung Pelayanan Kesehatan di Serambi IKN, Kemenkes Bantu RSUD Penajam Rp5,8 Miliar

15:21 Mei 23, 2025

Vietnam Dominasi Hampir Setengah Node Pi Network! Masa Depan Proyek Kripto Ini di Ujung Tanduk?

15:04 Mei 23, 2025

Telkomsel Gelar Kompetisi Riset Nasional 2025 bagi Mahasiswa S1

13:26 Mei 23, 2025

TANDA RELI BESAR MELEDAK! 102 Juta Pi Coin Meluncur dari OKX

11:33 Mei 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version