Penguatan regulasi ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu dan Pilkada, serta sejumlah Surat Edaran Menteri PANRB:
“Profesionalitas dan netralitas ASN, terutama yang menjabat sebagai penjabat kepala daerah, sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi,” tegasnya.
Page 2 of 2