Aturan ini, yang diteken Presiden Jokowi pada 11 Juli 2024, mengatur penggunaan hak atas tanah, termasuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 160 tahun.
DPR Soroti Investasi di IKN
Meski berbagai insentif telah diberikan, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menilai persoalan lambatnya investasi di IKN bukan sekadar soal hak atas tanah, melainkan terkait daya tarik ekonominya.
“Karakteristik investasi di IKN mayoritas berbasis infrastruktur publik, sementara populasi di kawasan tersebut masih sangat kecil. Untuk mencapai keuntungan investasi, idealnya dibutuhkan minimal lima juta penduduk dalam 10 tahun pertama,” kata Suryadi dalam pernyataannya.
Dengan tantangan yang ada, percepatan investasi di IKN akan menjadi ujian bagi pemerintah dalam merealisasikan visi besar ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi modern.