IKNPOS.ID – Untuk mencegah kecurangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan patroli pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masa tenang Pilkada 2024 sendiri dimulai 24-26 November.
Menurut Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten PPU, Edwin Irawan, pengawasan dilakukan secara intensif.
Pengawasan dilakukan terhadap penurunan Alat Peraga Kampanye (APK), pendistribusian logistik dan Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk pengawasan pelanggaran politik uang.
“Kecurangan politik uang tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi bisa dilakukan secara transfer. Jika ditemukan politik uang tetap dikaji apakah pelanggaran terpenuhi atau belum,” jelas Edwin, Minggu 17 November 2024.
Bawaslu Kabupaten PPU juga mengingatkan pemberi dan penerima politik uang pada Pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.
“Dalam pilkada baik penerima maupun pemberi itu bisa dijerat undang-undang,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten PPU telah menginstruksikan semua petugas pengawas kecamatan maupun pengawas desa/kelurahan untuk melakukan patroli agar pengawasan di setiap wilayah lebih bisa terkontrol.
“Kami minta seluruh anggota dan tim terkait siaga hingga 24 jam terutama saat masa tenang pilkada,” katanya.
Secara umum untuk persiapan hari pemungutan suara pada 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan antisipasi dan juga pencegahan pelanggaran pilkada.
Sehingga mulai masa tenang pilkada, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara menyiagakan panitia pengawas kecamatan 24 jam sampai hari pencoblosan petugas pengawas juga tetap siaga.