Kan ada kewajiban 30 persen tanah yang dikelola oleh land bank, itu harus dibuat reforma agraria. Jadi orang yang menempati, katakanlah orang yang sudah lama menempati di situ, yang mengeklaim di situ, tinggal diatur,” ucap Nusron.
“Land reform kan ada 2 strategi, kan. Dikasih tanah atau mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi,” ujarnya.
Page 2 of 2