Home Society IKN Tarik Investasi, IKN Tawarkan Kebijakan Bebas Pajak bagi UMKM
Society IKN

Tarik Investasi, IKN Tawarkan Kebijakan Bebas Pajak bagi UMKM

Share
TUMBUH: Pelaku UMKM di daerah saat ini bisa semakin leluasa mengembangkan usaha. Sebab pemerintah telah memberi kemudahan dalam menjangkau permodalan dengan menurunkan suku bunga KUR menjadi 6 persen.DOKUMEN/KALTIM POST
Share

IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah dibangun di Kalimantan Timur kini semakin menarik minat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, telah memberikan kebijakan bebas pajak bagi UMKM yang beroperasi di IKN, dengan harapan dapat mempercepat pertumbuhan sektor ini serta menarik investasi.

Insentif Pajak untuk UMKM di IKN

PMK 28/2024 memberikan kebebasan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0 persen untuk UMKM di IKN hingga tahun 2035 bagi omzet yang mencapai Rp50 miliar per tahun.

Dengan batas omzet yang seratus kali lipat lebih tinggi daripada di wilayah lain, kebijakan ini memberi peluang besar bagi UMKM untuk berkembang dan mengalokasikan lebih banyak modal pada pengembangan usaha.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memacu UMKM untuk berkembang dengan lebih pesat, sekaligus mendorong pelaku usaha yang ragu untuk berinvestasi di kawasan baru ini,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Balikpapan.

Persyaratan Bagi UMKM yang Ingin Menikmati Bebas Pajak di IKN

Walaupun terlihat menarik, tidak semua UMKM dapat otomatis mengakses kebijakan bebas pajak ini. Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Bentuk Usaha: UMKM harus berbentuk badan usaha atau perseorangan, sedangkan bentuk usaha tetap (BUT) tidak dapat menikmati fasilitas ini.
  • Nilai Penanaman Modal: Nilai investasi UMKM harus di bawah Rp10 miliar.
  • Lokasi Usaha: UMKM harus memiliki kantor cabang atau berkedudukan di IKN, serta seluruh aktivitas usahanya harus dilakukan di wilayah IKN.
  • Status Wajib Pajak: UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini harus terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN.

Pengajuan Insentif: Pengajuan fasilitas bebas pajak wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah investasi awal.

Dengan berbagai persyaratan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa insentif pajak hanya diterima oleh UMKM yang benar-benar berkomitmen untuk berkembang di IKN dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi di sana.

Share
Related Articles
IKN Bukan Sekadar Pindah Kantor! Ketua Komisi VI DPR RI Bongkar Visi 'Kota Hutan' yang Siap Guncang Dunia
Society IKN

IKN Bukan Sekadar Pindah Kantor! Ketua Komisi VI DPR RI Bongkar Visi ‘Kota Hutan’ yang Siap Guncang Dunia

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi magnet perhatian nasional! Ketua...

Society IKN

Akses Air Bersih di Kawasan IKN Masih 22 Persen, WTP Baru Diharapkan Perluas Layanan di Sepaku

IKNPOS.ID - Akses air bersih di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya...

Society IKN

Otorita IKN Gelar Gerakan Pangan Murah di Sepaku, Tekan Harga dan Perkuat Gizi Keluarga

IKNPOS.ID - Dalam rangka memperingati Hari Gizi Nasional sekaligus menjaga ketahanan pangan...

Society IKN

Ratusan Pohon Khas Kalsel Ditanam di IKN, ULM Dukung Konsep Kota Hutan Masa Depan

IKNPOS.ID - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan...