IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah dibangun di Kalimantan Timur kini semakin menarik minat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, telah memberikan kebijakan bebas pajak bagi UMKM yang beroperasi di IKN, dengan harapan dapat mempercepat pertumbuhan sektor ini serta menarik investasi.
Insentif Pajak untuk UMKM di IKN
PMK 28/2024 memberikan kebebasan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0 persen untuk UMKM di IKN hingga tahun 2035 bagi omzet yang mencapai Rp50 miliar per tahun.
Dengan batas omzet yang seratus kali lipat lebih tinggi daripada di wilayah lain, kebijakan ini memberi peluang besar bagi UMKM untuk berkembang dan mengalokasikan lebih banyak modal pada pengembangan usaha.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memacu UMKM untuk berkembang dengan lebih pesat, sekaligus mendorong pelaku usaha yang ragu untuk berinvestasi di kawasan baru ini,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Balikpapan.
Persyaratan Bagi UMKM yang Ingin Menikmati Bebas Pajak di IKN
Walaupun terlihat menarik, tidak semua UMKM dapat otomatis mengakses kebijakan bebas pajak ini. Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Bentuk Usaha: UMKM harus berbentuk badan usaha atau perseorangan, sedangkan bentuk usaha tetap (BUT) tidak dapat menikmati fasilitas ini.
- Nilai Penanaman Modal: Nilai investasi UMKM harus di bawah Rp10 miliar.
- Lokasi Usaha: UMKM harus memiliki kantor cabang atau berkedudukan di IKN, serta seluruh aktivitas usahanya harus dilakukan di wilayah IKN.
- Status Wajib Pajak: UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini harus terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN.
Pengajuan Insentif: Pengajuan fasilitas bebas pajak wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah investasi awal.
Dengan berbagai persyaratan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa insentif pajak hanya diterima oleh UMKM yang benar-benar berkomitmen untuk berkembang di IKN dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi di sana.
Tantangan Bagi UMKM di IKN
Meskipun insentif pajak ini menggiurkan, ada beberapa tantangan bagi UMKM untuk beroperasi di IKN. Di antaranya:
- Infrastruktur yang Masih Berkembang: Infrastruktur di IKN, seperti akses transportasi, teknologi, dan fasilitas pendukung, masih dalam tahap pembangunan sehingga belum sepenuhnya mendukung operasional bisnis secara optimal.
- Proses Administrasi dan Regulasi Baru: Sistem administrasi dan perpajakan di IKN mungkin masih asing bagi sebagian pelaku UMKM, terutama mereka yang belum berpengalaman dengan pengelolaan usaha di wilayah baru.
Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah berkomitmen bekerja sama dengan pelaku usaha serta mempercepat pembangunan infrastruktur.
Dukungan dari wilayah-wilayah sekitar IKN juga diharapkan dapat membantu meringankan beban pusat, mengingat wilayah-wilayah mitra akan turut menyediakan fasilitas pendukung yang diperlukan.
Dengan kebijakan bebas pajak ini, IKN tidak hanya menjadi pusat pemerintahan masa depan Indonesia tetapi juga superhub ekonomi yang memberikan peluang besar bagi UMKM untuk berkembang di era baru.