Selain Barang Kena Pajak (BKP), jenis objek lain PPN adalah jasa kena pajak (JKP). Pada prinsipnya, semua jenis jasa merupakan jasa kena pajak.
Namun, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam PMK No. 32/PMK.03/2019, yaitu:
Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pendidikan
Jasa keuangan
Jasa pelayanan sosial
Jasa keagamaan
Jasa kesenian dan hiburan
Jasa pengiriman surat dengan perangko
Jasa asuransi
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Page 2 of 2