IKN Pos
Senin, Mei 19, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pendidikan

Tahun Depan Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Sebelumnya, guru yang telah lulus seleksi PPPK hanya ditempatkan ke sekolah negeri, meski sebelumnya mengajar di sekolah swasta.

by pandu
10:46 November 27, 2024
in Pendidikan
A A
Disdikpora Penajam Berharap Formasi Guru di Serambi IKN Ditambah

IKNPOS.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa guru PPPK akan akan ditempatkan di sekolah swasta mulai tahun ajaran baru 2025 mendatang.

Sebelumnya, guru yang telah lulus seleksi PPPK hanya ditempatkan ke sekolah negeri, meski sebelumnya mengajar di sekolah swasta.

“Itu sudah disetujui oleh MenpanRB. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta. Sudah sesuai MenpanRB, tinggal tunggu suratnya,” ungkap Mu’ti kepada awak media di Jakarta, 27 November 2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan belum mendapatkan penempatan seluruhnya.

“Jadi termasuk kabar baik untuk guru karena sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan dia memang belum seluruhnya bisa didistribusi.”

“Karena itu, sesuai pembicaraan kami dengan MenpanRB, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” lanjutnya.
Diungkapkannya, keputusan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025 mendatang.

Sementara itu, ia juga menyebut bahwa pemerintah sepakat menaikkan gaji guru, baik honorer maupun ASN.
Adapun hal ini akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada puncak perayaan Hari Guru Nasional 2024 yang digelar di Velodrome, Jakarta, Kamis, 28 November 2024.

“Dalam acara tersebut disampaikan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki,” tambahnya.
Dijelaskannya, penambahan gaji guru non-ASN ini berasal dari program sertifikasi guru sehingga berasal dari luar gaji yang diberikan oleh sekolah asal.

“Dengan dia dapat sertifikasi, maka dia dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta.” (Ans)

Tags: GuruPendidikanPPPKSiswa

pandu

Next Post

Usai Coblos, Presiden Prabowo Pantau Quick Count dari Kediamannya

BRIN: Kendaraan Listrik Otonom Bakal Mendukung Smart City IKN Nusantara

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Jadi Mitra Utama Pekerja Migran Indonesia, BNI Catat Pertumbuhan Bisnis Remitansi 13.15% pada Kuartal I-2025

20:57 Mei 19, 2025

Progres Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 98%

20:36 Mei 19, 2025

SIDRALAND, Metaverse Umat Islam Pertama di Dunia, DIJAMIN HALAL!

19:27 Mei 19, 2025

MENYALA! Pi Network – CoinBase Siap Guncang Amerika!

18:38 Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version