IKNPOS.ID – Sebagai hunian baru, tempat-tempat yang ada di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) membutuhkan penamaan sebagai identitas. Namun, penamaan ini hendaknya mengacu pada identitas kedaerahan.
Nani Darhaeni, PR Periset Preservasi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah melakukan penelitian di IKN soal Toponimi atau nama-nama tempat yang menjadi bagian penting dari identitas suatu daerah
Dalam riset itu terungkap, masyarakat asli di IKN ternyata memiliki keinginan kuat agar nama-nama daerah, sungai, tempat, dan berbagai wilayah di sana tetap mempertahankan nama-nama yang sudah ada.
Mereka ingin agar identitas budaya dan bahasa daerah tetap hidup di tengah perubahan besar yang terjadi di IKN. Nani juga menegaskan bahwa harapan masyarakat ini bukan sekadar keinginan, namun penamaan yang telah ada saat ini memiliki dasar hukum yang kuat dan punya payung hukum yang melindungi nama-nama rupa bumi.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggara nama rupa bumi, serta pasal 32 dan 36 undang-undang Dasar 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk mempertahankan warisan budaya mereka.
“Bagi mereka, nama-nama ini bukan hanya sekedar tanda lokasi, tetapi adalah bagian dari sejarah dan memori kolektif masyarakat lokal yang menyangkut identitas dan memori kolektif masyarakat lokal,” jelas Nani, Rabu, 13 November 2024.
“Masyarakat berharap bahwa nama-nama yang mereka miliki, yang selama ini mereka kenal dari leluhurnya sampai sekarang, tetap tertera dalam misalnya papan nama, tertera dalam nama-nama sungai. Jangan sampai adanya pemekaran wilayah atau adanya perluasan wilayah atau pembentukan ibu kota negara, akhirnya berduyun-duyun istilah asing mewarnai penamaan tempat, penamaan bangunan, dan penamaan jalan,” lanjut Nani.
Nani juga berharap penelitiannya dapat menguatkan upaya pelestarian budaya di tengah pembangunan yang pesat di IKN.