Kementerian Perhubungan menangani aspek dampak sosial darat, sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertanggung jawab pada dampak di sektor udara.
Page 2 of 2
Kementerian Perhubungan menangani aspek dampak sosial darat, sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertanggung jawab pada dampak di sektor udara.