IKN Pos
Minggu, Juni 29, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Ratusan Perusahaan di Serambi IKN Diminta Patuhi Aturan Soal Upah Karyawan

by pandu
17:37 November 15, 2024
in Borneo
A A
Ratusan Perusahaan di Serambi IKN Diminta Patuhi Aturan Soal Upah Karyawan

IKNPOS.ID – Ratusan perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diingatkan kembali akan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemberian upah.

Perusahaan perlu mengikuti regulasi dalam upaya menciptakan iklim kerja yang adil dan sejahtera. Imbauan itu dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU.

Melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, pada 8 November 2024, Disnakertrans PPU secara khusus menyorot Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Marjani menegaskan, semua perusahaan yang berada di wilayah serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) wajib mengacu pada regulasi tersebut dalam menentukan besarnya gaji yang diberikan kepada para pekerja.

“Pemberian upah yang sesuai dengan ketentuan adalah hak setiap pekerja. Kami berharap dengan adanya surat peringatan ini, seluruh perusahaan dapat lebih memperhatikan hak-hak pekerja,” tegas Marjani, Selasa, 12 November 2024.

Dia menegaskan hal itu untuk menyikapi beberapa sorotan yang dialamatkan kepada dinasnya terkait pengupahan, yang sesuai hasil investigasi Sekretaris Partai Buruh dan Sekretaris Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI) PPU, Edy Triasno Basri. Dari investigasi itu, masih banyak ditemukan buruh yang menerima upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

Menurut Marjani, berdasarkan laporan manajemen perusahaan yang diterimanya bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah ini telah membayar upah pekerja sesuai UMK. Bahkan, lanjut dia, banyak perusahaan membayar gaji kepada karyawan di atas UMK PPU yang tahun 2024 ini ditetapkan sebesar Rp 3.715.817.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKabupaten PenajamKabupaten Penajam Paser UtaraKabupaten PPUKalimantan TimurKaltimPenajam Paser UtaraUpah Minimum

pandu

Next Post

Shopee 11.11 Big Sale: Penjualan Brand Lokal dan UMKM Melonjak 7,5 Kali Lipat

Erick Thohir: Proyek IKN Tak Akan Dimonopoli BUMN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pi Network Luncurkan Pi App Studio: Inilah 5 Manfaat Besarnya bagi Pioneer

11:36 Juni 29, 2025

Saham Xiaomi Melejit Gara-Gara SUV YU7: Terima 289 Ribu Pesanan dalam Sejam!

11:22 Juni 29, 2025

PiApp.link RESMI Diluncurkan di Pi2Day 2025: Gerbang Praktis Menuju Web3 Pi Network

11:19 Juni 29, 2025

SUI Coin Menuju $22? Ini Analisis Gila Tokoh Kripto yang Bikin Heboh

11:09 Juni 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version