IKN Pos
Rabu, Juni 25, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Pupuk Palsu Beredar, Mentan Proses Hukum Sejumlah Perusahaan hingga Nonaktif 11 Pegawai Kementan yang Terlibat

Sejumlah perusahaan tersebut diduga telah membuat kerugian petani hingga Rp3,2 triliun dan menghambat terwujudnya swasmebada pangan.

by pandu
13:17 November 26, 2024
in News
A A
Pupuk Palsu Beredar, Mentan Proses Hukum Sejumlah Perusahaan hingga Nonaktif 11 Pegawai Kementan yang Terlibat

Mentan Andi Arman Sulamian (Istimewa)

IKNPOS.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman proses hukum kepada empat perusahaan yang menyediakan pupuk palsu. Selain itu Mentan juga menghukum sebanyak 23 perusahaan produk pupuk yang tidak sesuai standar.

Mentan mengatakan, sejumlah perusahaan tersebut telah membuat kerugian petani hingga Rp3,2 triliun dan menghambat terwujudnya swasmebada pangan.

Mentan Andi Amran mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa adanya pupuk palsu dan pupuk yang tidak sesuai standar beredar di masyarakat.

Setelah itu, pihaknya melakukan pegujian di laboratorium yang membuktikan bahwa perusahaan itu hanya menggunakan Nitrogen, Phosphorus, dan Potassium (NPK) yang di bawah 1 persen. Padahal minimal penggunaan NPK pada pupuk yakni 15 persen.

“Pupuk yang palsu maupun pupuk yang spesifikasinya kurang itu semua merugikan petani. Kami minta mulai hari ini ditindaklanjut (proses hukum),” kata dia, Selasa 26 November 2024.

Selain itu, Mentan juga memasukan nama-nama pemilik perusahaan tersebut dalam dalam daftar hitam atau blacklist. Sehingga dengan demikian, mereka juga tidak bisa mendirikan perusahaan baru serta tidak akan menerima kerjasama vendor di Kementerian Pertanian.

Menteri Amran menjelaskan, akibat ulah dari sejumlah perusahaan tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai Rp600 miliar hingga Rp3,2 triliun.

Kata dia, angka kerugian itu dihitung berdasarkan biaya rata-rata pengelolaan lahan yang dikeluarkan oleh petani di Indonesia yakni sebesar Rp19 juta per hektare.

“Karena petani mengeluarkan biaya untuk pembibitan, pupuk, pengelolaan tanah, dan seterusnya. Itu kurang lebih per hektare Rp19 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dirinya juga sudah menonaktifkan 11 pegawai di Kementerian Pertanian yang terdiri dari eselon II dan III, serta pegawai yang memproses pengadaan pupuk tersebut.

“Bila perlu kami kirim ke penegak hukum,” katanya.

Menteri Amran menegaskan tindakan yang dilakukannya bertujuan untuk mewujudkan Astacita dari Presiden Prabowo yakni untuk menyukseskan swasembada pangan kurang dari empat tahun.

Page 1 of 2
12Next
Tags: KementanMentanPupukPupuk palsu

pandu

Next Post

Pembangunan IKN Jadi Program Stategis Prioritas Prabowo

Bumbu Masak yang Harus Dihindari Penderita Diabetes agar Gula Darah Terkontrol

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

TERBONGKAR! Pi Network Buka Tabir Fitur GenAI di Pi2Day 28 Juni! Apakah Ini Ujung dari Roadmap Palsu?

07:45 Juni 25, 2025

5 Aset Kripto Teratas yang Rajai Dunia, Bisa Bikin Lu Cepat Kaya Raya!

07:31 Juni 25, 2025

Mengenal XRP, Aset Kripto yang Berbeda dari Bitcoin – Bisa Bikin Cepat Kaya?

07:00 Juni 25, 2025

Prakiraan Cuaca Kaltim, 25 Juni 2025: Hujan Ringan Siang Hari di IKN dan Samarinda

06:42 Juni 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version