Home Pemerintahan Presiden Belum Teken Keppres Pemindahan ke IKN, Menkum Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Pemerintahan

Presiden Belum Teken Keppres Pemindahan ke IKN, Menkum Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Share
Menteri Hukum Supratman memastikan Jakarta masih berstatus ibu kota negara belum pindah ke IKN. Foto:ANT
Share

IKNPOS.ID – Pemerinah memastikan Jakarta hingga kini masih berstatus ibu kota negara Indonesia.

Jakarta bukan lagi sebagai ibu kota negara, apabila Presiden Prabowo Subianto sudah meneken dan menerbitkan Keppes tentang pemindahan ibu kota ke IKN, Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu ditekankan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman usai menggelar rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta Senin 18 November 2024. Andi Agtas memastikan Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Menurutnya, status itu tidak akan berubah sebelum Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota.

“Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota,” tegasnya.

Menurut Supratman, Presiden akan menandatangani Keppres tersebut jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.

Proses pembangunan infrastruktur tersebut pun bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Hal tersebut harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik.

“Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana,” kata Supratman.

Setelah infrastruktur dibangun dan kepres sudah ditandatangani, barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di sisi lain, pihaknya juga tetap berusaha mempercepat revisi RUU DKJ bersama Badan Legislali (Baleg) DPR.

Revisi tersebut bertujuan untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ.

Penggantian itu menurut Supratman harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Provinsi. Pembahasan tersebut pun diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang.

 

Share
Related Articles
MENDARAT DI JANTUNG NUSANTARA, Kedatangan Prabowo di IKN Sinyal Kuat Politik
Pemerintahan

MENDARAT DI JANTUNG NUSANTARA! Kedatangan Prabowo di IKN Sinyal Kuat Politik

IKNPOS.ID - Presiden Prabowo Subianto, melakukan kunjungan perdananya ke Ibu Kota Nusantara...

Pemerintahan

Pemohon Uji Materiil UU IKN Sebut Belum Ada Kepastian Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara

IKNPOS.ID - Setelah DKI Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sesuai...

Presiden Prabowo dijadwalkan mengunjungi IKN.
Pemerintahan

Presiden Prabowo Akan Lakukan Kunjungan Perdana ke Ibu Kota Nusantara

IKNPOS.ID - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke Ibu Kota...

Ekosistem energi bersih IKN Pertamina
Pemerintahan

Wujudkan Kota Low Carbon, Otorita IKN dan Pertamina Bangun Ekosistem Energi Bersih Terintegrasi

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperkuat komitmen pembangunan kota hutan...