IKN Pos
Jumat, Juli 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pj Gubernur Kaltim Daerah Akui Tak Punya Wewenang Awasi Aktivitas Tambang

by pandu
06:33 November 22, 2024
in Borneo
A A
Pj Gubernur Kaltim Daerah Akui Tak Punya Wewenang Awasi Aktivitas Tambang

Pj Gubernur Kalti Akmal Malik saat talkshow di Antara TV soal kewenangan pengawasan tambang illegal. Foto: @pemprov_kaltim/IG

IKNPOS.ID – Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki sumber daya alam (SDA) berlimpah. Karenanya perekonomian Kaltim sangat tergantung dari sektor tambang seperti batu bara, minyak dan gas.

Khusus batu bara, areal pertambangan di Kaltim mencapai 5,1 juta hektare.

Sektor ini diakui memang membawa keberkahan bagi masyarakat Kaltim dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dan perekonomian daerah.

Namun, soal perizinan dan pengawasan daerah tidak memiliki kewenangan. Sehingga, daerah tak bisa turut terlibat dalam kebijakan tambang termasuk pengawasan sehingga banyak muncul tambang ilegal.

Pengawasan lebih dari 5 juta hektare areal tambang batu bara di Kaltim, diawasi hanya sejumlah 34 orang inspektur tambang yang ditugaskan oleh pemerintah pusat.

“Karena saat ini kewenangan perizinan dan pengawasan dipegang pemerintah pusat. Ini juga menjadi kendala dalam pengawasan aktivitas tambang ilegal di Kaltim,” ujar Akmal Malik saat menjadi narasumber pada program talkshow Antara TV Indonesia, Kamis 21 November 2024.

Sehingga, saat ini yang diperlukan hanyalah koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mengatasi permasalahan ini.

Dengan demikian aktivitas pertambangan di Kaltim benar-benar dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Benua Etam.

“Pemerintah daerah harus mampu membangun komunikasi yang produktif. Memastikan pertambangan itu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama yang berada disekitar area tambang,” tegas Akmal.

Akmal menambahkan pasca aktivitas tambang, lahan yang ada harus dipulihkan dahulu, untuk kemudian dikelola dan dimanfaatkan sesuai kebutuhannya.

Ada beberapa contoh pemanfaatan lahan eks tambang di Kaltim yang melibatkan masyarakat sekitar.

Seperti penanaman padi sawah di Embalut, Kutai Kartanegara. Kemudian, kakao di Berau, odot (pakan ternak) di Kutai Kartanegara, pisang di Kutai Timur. Tidak hanya itu, juga bisa dibangun objek wisata seperti di Samboja, Kutai Kartanegara.

 

Tags: aktivitasawasidaerahKaltimPj GubernurTak Punya WewenangTambang

pandu

Next Post

Datuk ITB

Waspada Cuaca Ekstrem di Daerah Penyangga IKN, Cek Prakiraan BMKG Jumat 22 November 2024

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltim dan IKN Hari Ini, 4 Juli 2025: BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang

08:08 Juli 4, 2025

QRIS Pungky

07:10 Juli 4, 2025

JANGAN TANAMI TANAMAN HIAS INI! Sering Jadi Sarang Ular di Rumah

07:01 Juli 4, 2025

Donald Trump Raup Untung Besar dari Kripto: Rp10 Triliun Masuk Kantong Hanya dalam Hitungan Bulan

06:43 Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version