IKNPOS.ID – Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki sumber daya alam (SDA) berlimpah. Karenanya perekonomian Kaltim sangat tergantung dari sektor tambang seperti batu bara, minyak dan gas.
Khusus batu bara, areal pertambangan di Kaltim mencapai 5,1 juta hektare.
Sektor ini diakui memang membawa keberkahan bagi masyarakat Kaltim dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dan perekonomian daerah.
Namun, soal perizinan dan pengawasan daerah tidak memiliki kewenangan. Sehingga, daerah tak bisa turut terlibat dalam kebijakan tambang termasuk pengawasan sehingga banyak muncul tambang ilegal.
Pengawasan lebih dari 5 juta hektare areal tambang batu bara di Kaltim, diawasi hanya sejumlah 34 orang inspektur tambang yang ditugaskan oleh pemerintah pusat.
“Karena saat ini kewenangan perizinan dan pengawasan dipegang pemerintah pusat. Ini juga menjadi kendala dalam pengawasan aktivitas tambang ilegal di Kaltim,” ujar Akmal Malik saat menjadi narasumber pada program talkshow Antara TV Indonesia, Kamis 21 November 2024.
Sehingga, saat ini yang diperlukan hanyalah koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mengatasi permasalahan ini.
Dengan demikian aktivitas pertambangan di Kaltim benar-benar dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Benua Etam.
“Pemerintah daerah harus mampu membangun komunikasi yang produktif. Memastikan pertambangan itu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama yang berada disekitar area tambang,” tegas Akmal.
Akmal menambahkan pasca aktivitas tambang, lahan yang ada harus dipulihkan dahulu, untuk kemudian dikelola dan dimanfaatkan sesuai kebutuhannya.
Ada beberapa contoh pemanfaatan lahan eks tambang di Kaltim yang melibatkan masyarakat sekitar.
Seperti penanaman padi sawah di Embalut, Kutai Kartanegara. Kemudian, kakao di Berau, odot (pakan ternak) di Kutai Kartanegara, pisang di Kutai Timur. Tidak hanya itu, juga bisa dibangun objek wisata seperti di Samboja, Kutai Kartanegara.