IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Langkah ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat menunaikan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan atau kewajiban lainnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa KPU akan menginstruksikan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menerbitkan surat keputusan terkait hari libur tersebut.
“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” ujar Mellaz, Senin 11 November 2024.
Menurut Mellaz, kebijakan serupa sudah menjadi praktik umum dalam pemilihan sebelumnya, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa harus mengkhawatirkan kewajiban lainnya.
Ketentuan ini juga sejalan dengan peraturan undang-undang yang mewajibkan hari pemilihan menjadi hari libur atau diliburkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga mengonfirmasi rencana penetapan ini dan menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan KPU RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas rencana ini secara detail.
“Rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” ujar Prasetyo usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11).
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia, meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Prasetyo menekankan pentingnya koordinasi matang mengingat cakupan dan kompleksitas Pilkada yang melibatkan puluhan ribu calon kepala daerah di berbagai wilayah.