IKN Pos
Kamis, September 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

by pandu
16:56 November 11, 2024
in News
A A
DPRD Penajam Ajak Kaum Perempuan Berperan Aktif dalam Pilkada 2024

IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Langkah ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat menunaikan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan atau kewajiban lainnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa KPU akan menginstruksikan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menerbitkan surat keputusan terkait hari libur tersebut.

“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” ujar Mellaz, Senin 11 November 2024.

Menurut Mellaz, kebijakan serupa sudah menjadi praktik umum dalam pemilihan sebelumnya, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa harus mengkhawatirkan kewajiban lainnya.

Ketentuan ini juga sejalan dengan peraturan undang-undang yang mewajibkan hari pemilihan menjadi hari libur atau diliburkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga mengonfirmasi rencana penetapan ini dan menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan KPU RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas rencana ini secara detail.

“Rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” ujar Prasetyo usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11).

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia, meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Prasetyo menekankan pentingnya koordinasi matang mengingat cakupan dan kompleksitas Pilkada yang melibatkan puluhan ribu calon kepala daerah di berbagai wilayah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: KPULibur NasionalPilkada 2024Pilkada Serentak

pandu

Next Post

Kasus DBD Meningkat, Pemkab PPU Siapkan Langkah Khusus Perbaiki Sanitasi Warga

Sebagian Besar Investor Incar Wilayah di Luar KIPP IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pemprov Kaltim Kucurkan Rp12 Miliar untuk Program Internet Desa

22:31 September 3, 2025

Demi Tingkakan SDM di Serambi IKN, Pembangunan BLK Diminta Dipercepat

22:22 September 3, 2025

Presiden Prabowo Didesak Hapus Pajak THR, Pesangon, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

22:10 September 3, 2025

Ini Alasan Mengapa Harga Pi Coin Mungkin Melonjak di Bulan September

22:07 September 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version