IKN Pos
Sabtu, Juli 5, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pemkab PPU Diimbau Gandeng Pengusaha untuk Tekan Jumlah Pengangguran di Sekitar Wilayah IKN

by pandu
15:38 November 5, 2024
in Borneo
A A
Pemkab PPU Diimbau Gandeng Pengusaha untuk Tekan Jumlah Pengangguran di Sekitar Wilayah IKN

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diimbau untuk menggandeng pengusaha yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mengurangi jumlah pengangguran. Imbauan itu dikeluarkan anggota DPRD Kabupaten PPU, Nanang Ali.

Saat ini, wilayah yang dikenal sebagai Benuo Taka itu berstatus sebagai kabupaten penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Nanang, perekrutan pekerja dari lingkungan sekitar wilayah operasi perusahaan, diharapkan mampu menyerap tenaga kerja secara maksimal.

“Sinergi, baik di pemerintah kabupaten maupun perusahaan, sebagai jembatan untuk bisa tampung warga yang miliki KTP Kabupaten Penajam Paser Utara dapat pekerjaan,” jelas Nanang, Senin 4 November 2024.

Merujuk data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten PPU, jumlah pembuat kartu kuning sebagai pencari kerja pada 2023 mencapai 1.159 orang dan sampai akhir 2023 tenaga kerja yang terserap sekitar 261 orang.

Kemudian, sepanjang 2024 tercatat 507 orang membuat kartu kuning sebagai pencari kerja. Artinya, ada 1.405 orang yang belum mendapat pekerjaan atau masih pengangguran.

“Data terakhir tercatat 118 orang sudah dapat pekerjaan, jadi masih ada 1.293 orang masih berstatus pengangguran,” katanya.

Nanang juga menyatakan, pemerintah kabupaten PPU juga harus menegakkan payung hukum yang telah disahkan agar perusahaan dapat memprioritaskan warga Kabupaten Penajam dalam proses rekrutmen pekerja.

Payung hukum tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. BAB II pasal enam pada Perda Nomor 8 Tahun 2017 itu mewajibkan perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaan tenaga kerja atau pekerja atau buruh lokal minimal 80 persen.

“Perusahaan beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara harus taat dengan payung hukum itu,” tegasnya.

 

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimPeluang KerjaPemkab PPUPenajam Paser UtaraTenaga Kerja

pandu

Next Post

Incar Peluang Investasi, Basuki Hadimuljono Ngantor di IKN Mulai 7 November

Potensi Kerugian Negara Capai Rp 300 T, Komisi III DPR RI Minta Polda dan Kejaksaan Kaltim Tindak Tegas Tambang Ilegal

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

SPESIFIKASI INFINIX HOT 60i, Kini Resmi Masuk Pasar Indonesia dengan Harga Cuma Rp1 Jutaan

06:10 Juli 5, 2025

Infinix HOT 60i Resmi Hadir di Indonesia, Usung AI dan Desain Stylish, Harga Rp1 Jutaan

05:36 Juli 5, 2025

Gila! Harga Pi Network $320? Oracle Chainlink Bocorkan Nilai Asli Pi Coin Bikin Tak Percaya

01:10 Juli 5, 2025

8 Manfaat Daun Binahong yang Jarang Diketahui: Herbal Ajaib untuk Kesehatan Tubuh!

23:00 Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version