Home News Pemerintah Bakal Beri Tunjangan Guru Honorer Sebesar Rp 2 Juta Per Bulan di Luar Gaji Pokok, Ini Syaratnya…
News

Pemerintah Bakal Beri Tunjangan Guru Honorer Sebesar Rp 2 Juta Per Bulan di Luar Gaji Pokok, Ini Syaratnya…

Share
Ilustrasi - Para guru honorer akan mendapatkan tambahan tunjangan di luar gaji pokok dengan syarat telah memiliki sertifikasi guru. Foto:ANT
Share

IKNPOS.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak hanya fokus terhadap kesejahteraan guru Pegawai Negari Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saja.

Kemendikdasmen di bawah Menteri Abdul Mu’ti juga memperhatikan nasib guru honorer.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah akan memberikan tambahan tunjangan kepada guru honorer atau non ASN dengan persyaratan.

Syaratnya, guru honorer telah bersertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Besaran tambahan tunjangan guru honorer atau non ASN sebesar Rp2 juta per bulan di luar gaji pokok. Tunjangan tersebut akan diberlakukan pada 2025 mendatang.

“Guru non-ASN honorer dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi Rp 2 juta itu di luar gaji dia di sekolah asalnya,” kata Abdul Mu’ti di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 26 November 2024.

Sehingga, lanjutnya, guru honorer yang telah mendapatkan gaji dari sekolahnya masing-masing akan mendapatkan tambahan tunjangan dari pemerintah sebesar Rp 2 juta per bulan.

“Jadi dia kan sudah punya gaji di sekolah asalnya itu yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta itu semua guru non-ASN,” tegasnya.

Abdul Mu’ti mengatakan, dengan syarat sertifikasi melalui PPG maka naiknya pendapatan dapat dibarengi dengan meningkatkan kualitas dan kualifikasi guru.

“Jadi dia harus ikut PPG nah PPG itu kan pelatihan, untuk bagaimana guru yang sudah memiliki kualifikasi D4 atau S1 itu meningkat kualifikasinya,” terang Abdul Muti.

Dijelaskan Abdul Mu’ti, sertifikasi guru melalui program PPG sebagai upaya peningkatan kualifikasi guru merupakan amanat dari Undang-undang.

Tidak hanya guru honorer, guru ASN pun akan meningkat pendapatnya jika telah memiliki bersertifikasi.

“Dengan dapat sertifikasi, maka dia dapat tunjangan sertifikasi. Jadi clear ya jadi bentuknya tunjangan kesejahteraan melalui sertifikasi ya kalau pendapatannya meningkat,” kata Mu’ti.

Share
Related Articles
News

Tol IKN Dibuka Sementara Saat Lebaran 2026, Pemkab Penajam Paser Utara Siagakan Personel Pantau Lalu Lintas

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiagakan sejumlah personel untuk memantau...

News

Mudik Lebaran 2026: Intip Daftar SPKLU ASTRA Infra dan Pantauan Arus Lalu Lintas Terkini

IKNPOS.ID — Tren penggunaan kendaraan listrik (EV) untuk perjalanan jarak jauh kini...

News

Bus AKAP Hantam Mobil Pemudik di Tol Trans Jawa KM 304, Arus Kendaraan Sempat Macet

IKNPOS ID -   Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Trans...

News

Cerita Mudik Lebaran 2026: Perjalanan Jakarta ke Boyolali Diwarnai Tiga Kecelakaan di Jalan Tol

IKNPOS. ID — Arus mudik Lebaran 2026 mulai memadati sejumlah ruas jalan...