IKNPOS.ID – Pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diingatkan untuk mematuhi pelaporan dana kampanye tepat waktu dan sesuai aturan perundangan-undangan.
Peringatan itu dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawsalu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), satu pekan jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Pelaporan dana kampanye tersebut merupakan satu kesatuan menyangkut Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Kami ingatkan pasangan calon untuk patuhi laporkan dana kampanye agar tidak terjadi masalah usai pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten PPU, Mohammad Khazin, Rabu, 20 November 2024.
Peserta pilkada maupun tim pasangan calon dan partai politik pengusul juga diimbau melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU menyangkut kebijakan dan mekanisme pembukuan dana kampanye.
“Pelaporan seluruh transaksi penerimaan meliputi identitas penyumbang, bentuk sumbangan, jumlah sumbangan dan waktu penerimaan,” lanjut Khazin.
“Jangan sampai dilupakan karena sanksi terberat diskualifikasi pasangan calon apabila tidak berikan atau terlambat laporkan dana kampanye itu,” tambahnya.
Pengawasan dana kampanye, Bawaslu mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2024 tentang pengawasan dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Bawaslu Kabupaten PPU juga mengingatkan pasangan calon dilarang melakukan kegiatan kampanye atau kegiatan lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pada masa tenang 24-26 November 2024.
“Sesuai aturan, akun media sosial yang didaftarkan ke KPU sebagai ruang kampanye di media online dan media sosial di-nonaktif-kan, jadi tidak ada lagi kampanye di ruang digital pada masa tenang,” katanya.