IKNPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto terus berupaya melakukan memperbaiki kesejahteraan buruh di Indonesia. Maka itu, sebagai orang nomor 1 di Indonesia dirinya ingin perjuangkan kesejahteraan buruh.
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo saat konferensi pers usai melakukan Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024 sore.
Salah satu upaya untuk mensejahterakan kaum buruh yakni, kata Prabowo, dengan menaikkan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan, kesejahteraan buruh sangat penting untuk diperhatikan agar bisa meningkatkan taraf hidup layak dan meningkatkan daya beli pekerja.
“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo.
Di kesempatan yang sama, Prabowo turut menegaskan bantuan-bantuan lainnya seperti bansos dan tunjangan sosial seperti PKH akan terus diupayakan menyasar mereka yang membutuhkan.
“Kalau ini semua dengan bantuan-bantuan bansos dan tunjangan sosial lainnya termasuk PKH dan bantuan-bantuan lainnya saya kira upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya kelompok buruh, saya kira sudah sangat maksimal pada saat ini, tentunya kita ingin perbaiki di saat-saat mendatang,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi para pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. Untuk itu, kata dia, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.
Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
(Bia)