IKNPOS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) membuat kehebohan dengan fatwa yang akan diterbitkan menjelang pencoblosan Pilkada 2024, Rabu, 27 November 2024.
Fatwa itu berisi imbauan agar masyarakat memilih calon kepala daerah yang seakidah atau beragama Islam.
Namun fatwa itu menuai protes keras dari masyarakat, sehingga MUI Jateng mencabut fatwa yang belum sempat diterbitkan.
Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji mengatakan, pihaknya telah mencabut fatwa tersebut dan meminta masyarakat tidak mempersoalkan lagi.
“Sudah kita minta cabut, tidak perlu dipersoalkan lagi,” kata Darodji di Kantor Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, Semarang, Senin 25 November 2024.
Darodji mengatakan, sebenarnya MUI Jateng tidak pernah mengeluarkan fatwa soal calon kepala daerah, namun pihaknya hanya menyikapi fatwa dari MUI pusat. Pihaknya juga tidak melakukan kajian untuk penerbitan fatwa tersebut sendiri,
“Tausiyah itu rencana akan ada, tapi kita cabut, tidak jadi karena pusat sudah ada,” ujarnya.
Kehebohan itu berawal dari beredarnya tangkapan layar Surat Fatwa MUI Jawa Tengah tertanggal 23 November 2024 berisi Tausiah Kebangsaan MUI (Pusat) tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 Nomor : Kep-74/DP-MUI/XI/2024.
Berdasarkan Focus Group Discussion (FGD) MUI Jawa Tengah di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Semarang menghasilkan sejumlah poin:
1. Memilih dalam Pemilu adalah hak konstitusional . Demikian juga menggunakan hak pilih berdasarkan kecenderungan agama, suku dan kelompok.
2. Umat Islam wajib memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur terpercaya serta memperjuangkan kepentingan dan syiar Islam.
3. Memilih Pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.