IKNPOS.ID – Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan 2.806 hektare (ha) lahan disebut bermasalah tidak berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).
Lahan yang kini masih dalam proses pembebasan itu, berada di luar wilayah IKN.
“Yang sengketa itu sekitar IKN, bukan IKN. Jadi bedakan IKN sama sekitar IKN. Kalau IKN itu semua ada kewenangannya di Otorita IKN,” ujar Nusron saat dikonfirmasi wartawan di Istana Kepresidenan, Kamis 31 Oktober 2024.
Lebih lanjut Nusron menjelaskan, lahan seluas 2.086 hektare sebenarnya bukan bermasalah. Hanya saja masa Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis.
“Sebenarnya bukan masalah. Yang bilang masalah siapa? Itu HGU-nya habis. Memang kalau habis, itu diambil alih negara. (Pemilik lahan) Yang lama keberatan, diambil alih,” kata Nusron.
Sebagian dari 2.806 hektare itu, saat ini masih ditempati oleh penduduk. Karena HGU sudah habis malah diambil alih oleh negara kemudian akan dikelola Bank Tanah.
Bank Tanah nantinya akan melakukan reforma agraria sebanyak 30 persen dari total luas lahan, sesuai kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam skema reforma agraria, pemerintah dapat memberikan lahan kepada penduduk atau melegalisasi, dalam hal ini melakukan sertifikasi tanah kepada penduduk yang sudah lama bermukim di tanah itu.
“Land reform ada dua strategi. Dikasih tanah atau mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi. Karena mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi, tinggal masalah isunya adalah jumlah (luas tanah),” kata Nusron.
Seperti diketahui, lahan yang masih menjadi masalah itu akan digunakan untuk ruas jalan (tol) 6A dan 6B, serta Pengendali Banjir Sepaku.
Sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menjabat Menteri ATR/Kepala BPN era Presiden Joko Widodo mengatakan, lahan yang masih bermasalah itu masih dalam proses pembebasan.
Lahan bermasalah tersebut tengah masuk tahap penilaian oleh tim appraisal.
“Masih ada 2.086 hektar yang masih ada komplikasi karena masih ada masyarakat di sana. Saat ini masih dalam proses penilaian,” jelasnya.