IKNPOS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara selama Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Jakarta ibu kota. (IKN) belum (jadi ibu kota),” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 November 2024.
Pembahasan Revisi UU DKJ
Tito menjelaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih diatur dalam undang-undang yang berlaku. Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Salah satu pasal yang disisipkan dalam revisi tersebut menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga Presiden resmi mengeluarkan Keppres tentang pemindahan.
“Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden,” jelas Tito.
Ia menambahkan, “Jadi nanti begitu Keppres atau Perpres, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat Perpres tentang pergantian perpindahan ibu kota.”
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan pernyataan serupa. Menurutnya, Jakarta masih menjadi ibu kota negara selama Keppres pemindahan belum diterbitkan.
“Jadi sepanjang Keppres belum ditandatangani, artinya ibu kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta,” ungkap Supratman.
Supratman menambahkan bahwa penerbitan Keppres pemindahan ibu kota sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur di IKN, termasuk gedung-gedung pemerintahan yang harus sudah rampung dan layak untuk operasional penuh.
“Tergantung presiden dan kesiapan infrastruktur yang ada di Ibu Kota Nusantara. Karena nanti legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus berada di sana,” imbuhnya.
Proses Pemindahan Masih Menunggu Kesiapan Infrastruktur
Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara merupakan bagian dari program strategis yang telah direncanakan sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, hingga saat ini, proses pemindahan belum dilakukan sepenuhnya karena pembangunan infrastruktur di IKN masih berlangsung.
Meski Jakarta akan kehilangan status sebagai ibu kota di masa depan, revisi UU DKJ dirancang untuk memberikan peran baru bagi Jakarta, termasuk sebagai pusat ekonomi dan bisnis di Indonesia.