IKNPOS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat dengan usulan DPR RI terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya setelah ibu kota dipindahkan ke IKN.
“Sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta,” ujar Tito dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Menurut Tito, Jakarta membutuhkan UU sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjalankan roda pemerintahan setelah tidak lagi menyandang status ibu kota.
Landasan hukum berupa UU itu harus mampu mengakomodir Jakarta dalam menghadapi perkembangan jika IKN sudah ditetapkan sebagai ibu kota.
Penyesuaian pasal segera dilakukan agar kewenangan Daerah Khusus Jakarta bisa dijalankan dalam menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik.
“Perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan Khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain lain yang terjadi apabila ibu kota dipindahkan ke IKN,” tukas Tito.
Selain memperkuat landasan hukum Jakarta, revisi RUU DKJ juga untuk merubah nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
“Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” kata Tito dalam rapat.
Selanjutnya Tito mendukung Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera menggelar revisi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian,” ujar Tito.