IKNPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN (Ibu Kota Nusantara) di Kalimantan Timur.
Sebelum Keppres terbit, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
“Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta pada Senin, 18 November 2024.
Menurutnya, Presiden Prabowo akan menandatangani keppres tersebut jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.
“Proses pembangunan infrastruktur di IKN bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan,” imbuhnya.
Salah satu infrastruktur yang harus dikebut adalah di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Hal tersebut harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN dapat berjalan baik.
“Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana,” papar Supratman.
Setelah infrastruktur dibangun dan keppres sudah ditandatangani, maka status ibu kota berpindah dari Jakarta ke IKN.