IKNPOS.ID – Pemerintah berupaya menurunkan harga tiket pesawat pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025 seperti yang dikehendaki masyarakat.
Kabar terbaru, Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Udara menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara selama masa Nataru 2025.
Diskon PNPB sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandaraudaraan atau disebut passenger service charge (PSC) tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU tahun 2024, yang resmi diterbitkan pada 22 November 2024, sebagai upaya menurunkan harga tiket pesawat di libur Nataru 2025.
Diskon PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada 19 Desember 2024 sampai tanggal 3 Januari 2025, dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.
“Bahwa untuk mendukung mobilitas masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat selama masa hari raya Natal tahun 2024 dan tahun baru 2025, perlu diberikan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50 persen,” demikian isi dari surat keputusan yang ditanda-tangani oleh Plt. Director Jendral Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dikutip Sabtu 23 November 2024.
Adapun beberapa jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang mendapatkan diskon 50% adalah Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara, dan Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengupayakan agar harga tiket pesawat turun untuk mendukung masyarakat merayakan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Upaya itu dilakukan setelah mendengar aspirasi masyarakat yang berharap harga tiket pesawat lebih terjangkau selama momen liburan akhir tahun (Nataru 2025).
Dudy menjelaskan, Kemenhub sedang memfinalisasi kebijakan terkait penetapan harga tiket pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).