IKN Pos
Jumat, Mei 23, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi UMKM untuk Dapat Insentif Bebas Pajak di IKN

by pandu
22:07 November 6, 2024
in News
A A
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi UMKM untuk Dapat Insentif Bebas Pajak di IKN

Coffee street stall vector illustration. Outdoor cafe on the pedestrian area.

IKNPOS.ID – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 memberikan insentif bebas pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

Berdasarkan peraturan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0 persen hingga tahun 2035 untuk omzet hingga Rp50 miliar per tahun.

Jumlah ini seratus kali lipat lebih besar dari batas omzet UMKM di wilayah lain, memberikan keunggulan besar bagi usaha kecil yang ingin berkembang di kawasan ini.

Menurut Fungsional Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat, Togar Anaro Lumban Tobing, dengan kebijakan ini, UMKM dapat merasakan keringanan pajak yang signifikan, memungkinkan mereka untuk mengalokasikan lebih banyak dana ke dalam operasional, dan pengembangan bisnis.

“Hal ini juga membuat IKN makin menarik bagi pelaku usaha yang sebelumnya mungkin ragu untuk berinvestasi di wilayah yang baru dibangun,” ulas Togar, Rabu 6 November 2024.

Menurut Togar, meskipun kebijakan ini terlihat menggiurkan, tidak semua UMKM dapat langsung menikmati fasilitas bebas pajak ini.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah bentuk usaha. UMKM harus beroperasi dalam bentuk badan usaha atau perseorangan, namun bentuk usaha tetap (BUT) dikecualikan.

“Syarat lain adalah nilai penanaman modal diharuskan di bawah Rp10 miliar, UMKM harus memiliki kantor cabang atau berkedudukan di wilayah IKN, seluruh kegiatan usaha harus dilakukan di wilayah IKN, dan usaha tersebut wajib terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN,” lanjutnya.

Kemudian, UMKM harus telah melakukan investasi di IKN dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Pengajuan fasilitas bebas pajak harus diajukan paling lambat 3 bulan setelah penanaman modal dilakukan.

Dengan persyaratan ini, Pemerintah memastikan bahwa insentif benar-benar diberikan kepada UMKM yang berkomitmen beroperasi dan berkembang di wilayah IKN, mendukung pembangunan, dan ekonomi lokal.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDInsentif bebas PajakKalimantan TimurKaltimpembangunan IKNUMKMUMKM IKN

pandu

Next Post

Basuki Hadimuljono: Minat Investasi di IKN Makin Tinggi, 500 Letter of Intent Sudah Masuk

Balikpapan Deflasi 0,61%, Faktor Utama Peningkatan Pasokan Sayuran dari Kukar dan Harga BBM Turun

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Tempat Nongkrong Anak Muda di Kalimantan Timur yang Hits dan Kekinian

22:34 Mei 22, 2025

Pi Network Hadapi Tantangan Sentralisasi, Vietnam Dominasi Aktivitas Node!

22:32 Mei 22, 2025

HARGA WRAPPED PI ($WPI) TERBARU dan Cara Dapatkan WPI $5 – $10 GRATIS Tiap Hari Cuma Pakai HP  

22:19 Mei 22, 2025

Mau Saldo DANA Gratis? Mainkan TopRich Sekarang Juga, Keruk Hadiahnya!

22:11 Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version