Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya setelah ibu kota dipindahkan ke IKN.
“Sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta,” ujar Tito dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Menurut Tito, Jakarta membutuhkan UU sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjalankan roda pemerintahan setelah tidak lagi menyandang status ibu kota.
Landasan hukum berupa UU itu harus mampu mengakomodir Jakarta dalam menghadapi perkembangan jika IKN sudah ditetapkan sebagai ibu kota.