Home News Hasil Resmi Pilkada 2024 Diumumkan KPU 16 Desember 2024
News

Hasil Resmi Pilkada 2024 Diumumkan KPU 16 Desember 2024

Share
Hasil Resmi Pilkada 2024 Diumumkan KPU 16 Desember 2024--
Share

Sebagaimana bunyi pasal 19 ayat 3 berikut ini:

“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.”

Artinya, quick count Pilkada serentak 2024 dapat dimulai pada pukul 15.00 WIB atau 16.00 Wita atau 17.00 WIT. Terhitung 2 jam setelah berlangsungnya pemungutan suara.

Namun perlu diingat quick count ini bukan merupakan hasil akhir dari perhitungan suara. Hasil resmi akan diumumkan oleh KPU.

 

Share
Related Articles
Rp 70 Triliun Sudah Parkir di IKN
News

Otorita IKN Susun Standar Baru Perizinan Pendidikan

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menyusun standar baru untuk...

News

Wisata Edukasi di IKN Makin Ramai, Pemandu Lokal Siap Temani Pengunjung Jelajahi KIPP

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin ramai dikunjungi masyarakat yang...

News

Kemenhub Atur Operasional Transportasi di Bali Jelang Nyepi 2026

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian operasional sejumlah layanan transportasi di Bali menjelang...

pendataan ulang kasus cacingan anak di Indonesia
News

Cak Imin Luncurkan Program Tebar Harapan Ramadan, Salurkan 2 Juta Paket Zakat Fitrah

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meluncurkan...