IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 22 miliar pada 2024.
Target ini merupakan bagian dari total target pendapatan daerah PPU sebesar Rp 146 miliar.
Sejak ditetapkannya wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), harga tanah di kawasan Benuo Taka mengalami lonjakan signifikan.
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menyatakan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan tertentu kini sudah tidak lagi berada di bawah Rp 100 ribu per meter persegi, dibandingkan sebelumnya yang berkisar antara Rp 3 ribu hingga Rp 30 ribu per meter.
“Kenaikan NJOP ini terjadi di area tertentu yang menyesuaikan dengan nilai tanah setempat,” kata Hadi, dikutip dari Nomorsatukaltim, Sabtu 2 November 2024.
Ia menekankan bahwa kenaikan ini berlaku secara selektif, khususnya di kawasan dengan nilai pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, seperti daerah yang dekat dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan Bandara VVIP IKN.
Kebijakan NJOP untuk Sektor Pertanian
Untuk sektor pertanian, Hadi menambahkan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan dengan lebih hati-hati agar kenaikannya tidak membebani masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Kami ingin tetap memberlakukan kenaikan NJOP secara berkeadilan, terutama bagi lahan pertanian yang dimanfaatkan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Namun, jika lahan tersebut dialihkan untuk investasi, seperti pembangunan properti, NJOP akan disesuaikan sesuai ketentuan terbaru.
Zona Nilai Tanah Ditetapkan Melalui Perda
Pemkab PPU telah menetapkan kebijakan mengenai zona nilai tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan ini memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merencanakan pembangunan, penataan perumahan dan kawasan permukiman, serta dalam penetapan NJOP dan perhitungan BPHTB.
“Saat ini kami juga sedang melakukan survei zona nilai tanah di kecamatan-kecamatan untuk memperbarui data harga tanah yang ada. Kami harus menyesuaikan nilai NJOP dengan kondisi pasar, juga untuk memenuhi standar audit dari eksternal,” jelas Hadi.