IKN Pos
Senin, Mei 26, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Dampak IKN, Kebijakan Kenaikan NJOP di PPU Diberlakukan Sesuai Zona

by pandu
13:57 November 2, 2024
in Borneo
A A
Hindari Kerugian Warga, Pemerintah Revisi Aturan Pembebasan Lahan IKN

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp22 miliar dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2024.

Target ini merupakan bagian dari total pendapatan daerah yang diharapkan mencapai Rp146 miliar tahun ini.

Sejak ditetapkannya wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, harga tanah di kawasan Benuo Taka, yang menjadi lokasi Kabupaten PPU, mengalami kenaikan yang signifikan.

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, mengungkapkan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa area kini tidak lagi di bawah Rp100 ribu per meter persegi. Sebelumnya, NJOP berkisar antara Rp3 ribu hingga Rp30 ribu per meter persegi.

“Kenaikan NJOP ini terjadi di area tertentu yang nilainya menyesuaikan dengan perkembangan tanah setempat,” kata Hadi, seperti dikutip dari Nomorsatukaltim, Sabtu 2 November 2024.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan selektif ini terutama berlaku di kawasan dengan pertumbuhan ekonomi pesat, seperti wilayah dekat Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan Bandara VVIP IKN Nusantara.

Kebijakan Khusus NJOP untuk Sektor Pertanian

Untuk sektor pertanian, Hadi memastikan kenaikan NJOP dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah dampak besar bagi masyarakat yang bergantung pada lahan pertanian.

“Kami tetap ingin memberlakukan kenaikan NJOP yang berkeadilan, khususnya untuk lahan pertanian yang langsung dikelola oleh masyarakat,” ujarnya.

Namun, apabila lahan tersebut dialihkan untuk investasi seperti properti, NJOP akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Zona Nilai Tanah Berdasarkan Perda

Kenaikan NJOP juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang zona nilai tanah.

Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan, penataan perumahan, kawasan permukiman, serta menetapkan NJOP dan menghitung BPHTB.

“Saat ini kami sedang melakukan survei di kecamatan untuk memperbarui data harga tanah yang sesuai dengan kondisi pasar. Ini juga demi memenuhi standar audit dari eksternal,” tambah Hadi.

Tags: BPHTBHarga TanahIKNNJOPOIKNPemkab PPUPenajam Paser Utara

pandu

Next Post

OIKN Siapkan 8 Poin Strategis Menyambut Tahun 2025

Dinkes Kaltim Berupaya Perluas Cakupan Wilayah Eliminasi Malaria

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Erick Thohir: Dividen BNI Rp13,9 Triliun Sebagai Kontribusi Nyata ke Perekonomian Nasional

23:20 Mei 25, 2025

BNI dan OJK Ajak Mahasiswa Melek Finansial Lewat Edukasi Keuangan

23:11 Mei 25, 2025

BNI Private Hadir dengan Wajah Baru, Perkuat Posisi sebagai Mitra Keuangan HNWI

23:00 Mei 25, 2025

BNI GoGreen Jalankan Konservasi Mangrove untuk Dorong Perekonomian Warga dan Pariwisata di Banyuwangi

22:46 Mei 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version