IKN Pos
Senin, Mei 19, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

GEGER! Pemuda Nekat Vandalisme Bus Polisi, Langsung Ditangkap

Tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku vandalisme yang mencoret sebuah bus dinas milik Ditpolairud Polda Jabar.

by pandu
23:50 November 22, 2024
in News
A A
GEGER! Pemuda Nekat Vandalisme Bus Polisi, Langsung Ditangkap

Polisi di Cirebon berhasil nangkap pemuda aksi vandalisme

IKNPOS.ID- Tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku vandalisme yang mencoret sebuah bus dinas milik Ditpolairud Polda Jabar. Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 17 November 2024, di kawasan Jalan Kalitanjung, Kota Cirebon.

Pelaku yang diketahui berinisial WA, warga Kelurahan Pasalakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, akhirnya diamankan pada Senin, 18 November 2024. Penangkapan dilakukan setelah tim Subdit Gakkum melacak keberadaan pelaku melalui unggahan yang viral di media sosial.

Unggahan tersebut menjadi petunjuk utama bagi tim kepolisian untuk melacak dan menangkap pelaku.

Saat diperiksa di Mako Ditpolairud Polda Jabar, pelaku mengaku bahwa aksi vandalisme yang dilakukannya dipicu oleh rasa ketidaksukaan terhadap institusi kepolisian. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Jabar dalam menegakkan hukum serta menangani kasus vandalisme dengan serius.

“Jujur ya pak, saya kesel aja sama polisi,” kata WA kepada penyidik.

Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Hukum Aksi Vandalisme

Aksi vandalisme, seperti mencoret-coret fasilitas umum, termasuk perbuatan yang melanggar hukum. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan hingga berat, tergantung pada tingkat kerusakan yang ditimbulkan dan objek yang dirusak.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak merusak, menghilangkan, atau membuat tidak dapat digunakan barang yang berguna untuk orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus1 rupiah.

Pasal 170 KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sehingga mengakibatkan luka-luka pada orang lain atau kerusakan, penghancuran atau pengrusakan barang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Page 1 of 2
12Next
Tags: CirebonMedia sosialpolisivandalismeviral

pandu

Next Post

Meski Status Ibu Kota Belum Jelas, PT PP Pastikan Proyek Strategis di IKN Tetap Berjalan

Disdikpora PPU Gandeng Telkom Sediakan Wi-Fi Gratis di Sekolah Sekitar IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Ariono Taufiq

14:23 Mei 19, 2025

Pemerintah Bangun Hunian Terjangkau untuk Masyarakat Umum di IKN, Seperti Apa Konsep dan Ketentuannya?

14:13 Mei 19, 2025

TERGUNCANG! Komunitas Panik Harga Pi Makin Tersungkur, Apa Ini Tanda-tanda Kematian?

13:21 Mei 19, 2025

Pantas Ambruk! Pi Network Hanya Umumkan Dana Investasi, Bukan Ekosistem, Pengguna Kecewa Berat!

13:10 Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version