Peraturan Daerah (Perda):
Banyak daerah memiliki Perda yang mengatur tentang ketertiban umum dan pelanggaran terhadap fasilitas umum, termasuk vandalisme. Sanksi yang diterapkan dalam Perda bisa berupa denda administratif atau pidana kurungan
1 2
Peraturan Daerah (Perda):
Banyak daerah memiliki Perda yang mengatur tentang ketertiban umum dan pelanggaran terhadap fasilitas umum, termasuk vandalisme. Sanksi yang diterapkan dalam Perda bisa berupa denda administratif atau pidana kurungan
Kemenhaj menegaskan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M berjalan sesuai...
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa persiapan penyelenggaraan Haji 2026 berjalan sesuai...
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan lawatan resmi ke Jepang pada Minggu,...
IKNPOS.ID - Upaya diplomasi global di Selat Hormuz mulai membuahkan hasil bagi...