IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai harus ramah terhadap mayarakat adat. Pembangunan yang dilakukan juga harus menekankan pentingnya konsep pembangunan yang adil, dengan menyediakan infrastruktur yang tetap menghormati identitas budaya masyarakat lokal.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar seminar bertema “Akselerasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Perlindungan Masyarakat Adat Kutai Kartanegara Khazanah Nasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara”. Seminar ini digelar pada Minggu, 24 November 2024.
Sejumlah tokoh penting turut menghadiri seminar ini, termasuk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin, Ketua DPRD Kukar Junaidi, serta jajaran pejabat daerah dan akademisi.
Seminar menghadirkan narasumber dari berbagai institusi, termasuk Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Deputi Sosial Budaya IKN, dan Ketua DPRD Kukar. Seminar ini menjadi wadah diskusi tentang perlindungan masyarakat adat di tengah dinamika pembangunan IKN.
Menurut ketua penyelenggara, Ridha Dermawan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya JDIH DPRD Kukar dalam mengembangkan kebijakan hukum yang berperspektif pada hak-hak masyarakat adat.
“Kami menyadari pentingnya masyarakat adat sebagai elemen utama kehidupan sosial dan budaya di Kukar. Perlindungan masyarakat adat dalam hukum nasional dan pembangunan IKN menjadi isu strategis yang perlu perhatian khusus,” ungkapnya.
Ridha menambahkan, seminar ini bertujuan menggali perspektif hukum dan kebijakan pembangunan yang berkeadilan. “Ini menjadi momen strategis untuk membahas regulasi terkait hak masyarakat adat, termasuk Undang-Undang Desa yang memberi ruang bagi pengelolaan wilayah adat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Junaidi, memberikan apresiasi atas penyelenggaraan seminar ini. Menurutnya, perlindungan masyarakat adat adalah isu penting yang berdampak pada keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
nomorsatukaltim