IKNPOS – Bareskrim Polri menangkap dua orang dalam kasus judi online. Di mana, satu di antaranya merupakan pemberi gift atau hadiah ke para tiktoker termasuk Sadbor.
“Terkait dengan kasus perjudian online Naga Kuda 138 yang kita tangkap adalah pemberi gift-nya. Beberapa waktu lalu kita melihat ada seorang TikToker Sadbor sempat diamankan dan sekarang juga diberikan penangguhan (penahanan),” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Kamis, 21 November 2024.
Adapun kedua orang yang ditangkap tersebut berinisial MG dan FBW. Keduanya memiliki peran yang berbeda.
MG memiliki peran sebagai seorang marketing dari website judi online.
“MG berperan sebagai marketing situs judi online, mempromosikan atau mengendorse Naga Kuda melalui influencer. Di mana syarat untuk menjadi influencer-nya adalah minimal pengikutnya 2.000 orang,” jelasnya.
Sementara FBW berperan memastikan website Naga Kuda dapat diakses dan aktif, menguasai rekening operasional Naga Kuda, dan mengurus rekening yang terblokir atau lupa password, dan melakukan transaksi ke uang berupa tarik tunai.
Wahyu menyampaikan dari kedua tersangka itu, sejumlah barang bukti diamankan. Dari barang elektronik hingga buku rekening dan kendaraan.
“Dari kedua tersangka tersebut, penyidik melakukan penyitaan barang bukti di antaranya 50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, 4 bundel cek bank BCA, 4 bundel cek bank Mandiri, 11 unit SIM card, 1 buah flashdisk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan roda 4, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU,” tuturnya.