IKN Pos
Jumat, Juli 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Ada Tax Holiday untuk Pelaku Usaha – Investor IKN, Ini Aturan dan Kriterianya

by pandu
21:15 November 16, 2024
in Pemerintahan
A A
Ada Tax Holiday untuk Pelaku Usaha – Investor IKN, Ini Aturan dan Kriterianya

Tax Holiday untuk Pelaku Usaha - Investor IKN--

IKNPOS.ID – Ini kabar gembira untuk pelaku usaha dan investor di IKN (Ibu Kota Nusantara). Kementerian Keuangan mengubah aturan kriteria Wajib Pajak Badan yang bisa memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan alias Tax Holiday.

Dalam aturan terbaru, pelaku usaha – investor di IKN bisa memperoleh insentif tersebut. Selain itu, penerapan Tax Holiday juga diperpanjang. Awalnya berakhir pada Oktober 2024. Kini diubah masa berlakunya hingga Desember 2025.

Kebijakan baru ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan.

PMK ini memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti menyebut dalam penyesuaian itu Wajib Pajak Badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas Tax Holiday berbasis penanaman modal.

“Ini termasuk keputusan mengenai pemberian Tax Holiday berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujar Dwi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 16 November 2024.

Dalam aturan sebelumnya Wajib Pajak Badan yang mendapat fasilitas Tax Holiday menanam modal hanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Wajib Pajak Badan harus memenuhi kriteria. Yakni merupakan industri pionir, berstatus sebagai badan hukum indonesia, dan melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan.

Keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A UU PPh.

 

Tags: AturanDwi Astuti Ditjen PajakFasilitas Tax HolidayHeadlineIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDInvestorInvestor IKNKriteriapajak penghasilan Badanpelaku usahaPPh BadanTax Holiday

pandu

Next Post

Penghijauan Kabupaten Penajam Menunjang Konsep Forest City Ibu Kota Nusantara

Nusantara United FC Gagal Raih Kemenangan di Stadion Kebo Giro

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Jumat Berkah, DANA Kaget Bagikan Saldo Gratis hingga Rp450 Ribu Tanpa Syarat Undang Teman

11:06 Juli 4, 2025

Sidra Coin: Kripto Syariah Pertama yang Diklaim Halal, Ini Kelebihan dan Risiko yang Perlu Diketahui

10:57 Juli 4, 2025

Kondisi Pi Network dalam Sepekan: Koreksi Harga, Volume Naik, Komunitas Gelisah

10:55 Juli 4, 2025

Resep Cumi Balado buat Kalian yang Ngaku Pecinta Seafood Sejati

10:43 Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version