Home Pemerintahan Soroti Pembangunan IKN, Ini Delapan Rekomendasi Agenda Komnas HAM Ditujukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pemerintahan

Soroti Pembangunan IKN, Ini Delapan Rekomendasi Agenda Komnas HAM Ditujukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Share
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan 8 rekomendasi agenda HAM.Foto:ANT
Share

3. Komnas HAM mendorong agar pemerintah mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sejalan dengan prinsip HAM.

Komnas mendorong adanya mekanisme pengawasan pelaksanaan yang efektif maupun membentuk mekanisme pemulihan untuk memitigasi risiko dan dampak pembangunan.

4. Komnas HAM meminta pemerintah untuk mengarusutamakan prinsip bisnis dan HAM. Pemerintah disarankan untuk melanjutkan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM, memperkuat peraturan, serta mengembangkan prosedur hukum dan tata kelola kelembagaan demi memberikan akses bagi masyarakat dalam melapor dan mendapat pemulihan.

5. direkomendasikan pula oleh Komnas HAM terkait pengarusutamaan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kota, maupun kabupaten.

“Pemerintah perlu memperkuat prinsip-prinsip HAM menjadi arus utama dalam tata kelola kota/kabupaten di Indonesia melalui kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, kesehatan, pendidikan, politik, hukum dan HAM serta kementerian terkait lainnya,” jelasnya.

6. Komnas HAM juga mendorong pengarusutamaan HAM dalam tata kelola agraria, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Menurut Komnas, pemerintah perlu menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai prioritas dalam agenda pemerintahan lima tahun ke depan secara komprehensif.

7. Profesionalisme kepolisian dalam penegakan hukum agar sejalan dengan prinsip HAM. Pemerintah diminta untuk terus mendorong penguatan profesionalisme kepolisian, baik melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas, memaksimalkan fungsi pengawasan, maupun memperkuat penegakan hukum.

8. Komnas HAM meminta pemerintah memperhatikan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya bagi pekerja migran dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Pemerintah perlu mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang TPPO dan fungsi serta peran satgas/gugus tugas TPPO di tingkat pusat maupun daerah, alokasi anggaran, serta kelengkapannya,” ungkas Atnike.

 

 

Share
Related Articles
Pemerintahan

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Komponen, dan Besarannya

IKNPOS.ID - Setelah euforia Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 usai, Aparatur...

Mensos Saifullah Yusuf.
Pemerintahan

Geger! 2.708 Pegawai Kemensos “Mangkir” di Hari Pertama Masuk Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Libur Lebaran 1447 Hijriah baru saja usai, namun suasana di...

Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax
Pemerintahan

Kabar Gembira! Batas Lapor SPT Tahunan 2026 Diperpanjang Hingga 30 April

IKNPOS.ID - Ada berita sejuk bagi Anda para wajib pajak di tengah...

Wisata Ibu Kota Nusantara Lebaran 2026
Pemerintahan

Rayakan Libur Lebaran di IKN Masyarakat Bisa Kunjungi Istana Negara dan Plaza Seremoni

IKNPOS.ID – Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) kini...