IKNPOS.ID – Persoalan lahan bermasalah di IKN (Ibu Kota Nusantara), Kalimantan Timur, seluas 2.086 hektare hingga kini belum selesai.
Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan pengendali banjir Sepaku dan ruas jalan tol seksi 6A dan 6B.
Terkait permasalahan itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut urusan tanah di IKN saat ini sudah menjadi wewenang Otorita IKN (OIKN).
“Semua tanah di wilayah IKN menjadi wewenang Otorita IKN. Ini kan sudah dilimpahkan semua,” kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Nusron, tanah yang bersengketa tersebut bukan berada di dalam kawasan IKN. “Jadi bedakan IKN dan sekitar IKN. Kalau IKN itu semua ada kewenangannya di Otorita IKN,” paparnya.
Diketahui, hingga saat ini proses pembebasan lahan itu masih terus berjalan. Tahapnya sudah masuk penilaian tim appraisal.
Prioritas pemerintah adalah lokasi yang akan dibangun ruas jalan tol 6A dan 6B serta Pengendali Banjir Sepaku.
Beberapa waktu lalu, Dirjen Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menyebut 2.086 hektare lahan itu merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tercatat sebagai aset negara. Dari Kementerian Keuangan, tanah itu diserahkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di bawah Otorita IKN (OIKN).