IKNPOS.ID – Keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi salah satu faktor lahirnya kebijakan anggota DPR RI Periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan rumah dinas untuk ditinggali. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
“Saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan, kita punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN,” kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2024.
Walaupun demikian, pertimbangan utama terkait kebijakan itu ialah agar DPR bisa lebih ekonomis ke depannya. Pasalnya rumah dinas yang ada saat ini sudah dalam kondisi yang tak layak huni serta membutuhkan biaya pemeliharaan yang besar.
Menurut Indra, rumah dinas yang tak lagi didapatkan oleh anggota DPR bakal tergantikan oleh adanya tunjangan rumah dinas yang akan diberikan dengan gaji.
Indra juga menjelaskan, nantinya rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) akan dikembalikan ke negara, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Menurut dia, Menteri Keuangan pun bakal mengkonsultasikan aset tersebut dengan DPR RI.
“Tapi sampai sekarang karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk, tentu nanti Menteri Keuangan akan mengkonsultasikan dengan komisi terkait,” kata dia.
Sebelumnya Indra Iskandar mengumumkan bahwa kini Anggota DPR RI tak lagi mendapatkan rumah dinas dan bakal diganti dengan menerima tunjangan rumah dinas, atau rumah jabatan.
Sebelumnya, sudah beredar sejak Kamis (3/10) terkait Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September itu, memerintahkan kepada Anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak, untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.