IKN Pos
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Sekda Kaltim Ingatkan Perangkat Desa, Jangan Tersandung Hukum Gara-gara Salah Pengadaan Barang dan Jasa

by pandu
15:34 Oktober 24, 2024
in Borneo
A A
Sekda Kaltim Ingatkan Perangkat Desa, Jangan Tersandung Hukum Gara-gara Salah Pengadaan Barang dan Jasa

Sekda Kaltim Sri Wahyuni sosialisasi pengadaan barang dan jasa Pemdes.Foto:Pemprov Kaltim.

IKNPOS.ID – Sekretaris Daerah Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan para perangkat desa jangan sampai tersandung hukum gara-gara mengelola pengadan barang dan jasa.

Perangkat desa dalam menggunakan e-katalog diimbau tidak sembarang klik, apalagi menginput data di atas harga pasar serta, tidak ada negosiasi. Hal itu menurut Sekda Kaltim bisa menjadi temuan dan berujung masalah hukum.

Imbauan itu disampaikan Sekda Kaltim saat sosialisai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Desa Wilayah Kaltim yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim.

Sekda Sri mengingatkan Pemdes jangan sampai perangkat desa tersandung hukum pabila salah dalam mengelola pengadaan barang dan jasa.

“Belanja anggaran, akan menjadi batu sandungan pemerintah desa apabila tidak sesuai ketentuan, makanya pemdes jangan sampai tersandung hukum gara-gara pengadaan barang dan jasa,” ujar Sri Wahyuni mengingatkan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu 23 Oktober 2024.

“Yang mudah itu memang lewat e-katalog. Tapi, ketika menggunakan e-katalog jangan juga sembarangan klik. Apalagi, menginput data di atas harga pasar. Apalagi, tidak ada negosiasi. Sehingga, akan menjadi temuan,” sambungnya.

Karena itu Sekda Sri mengapresiasi BPSDM Kaltim melaksanakan sosialisasi agar, perangkat desa mengetahui bagaimana cara mengelola dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya, dengan pengelolaan yang baik diyakini akan memberikan peluang bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk berkembang.

Artinya, ketika produksi dari BUMDes dikelola dengan baik dan perangkat desa membeli barang jasa melalui e-katalog, tentu akan mengetahui harganya.

“Saya yakin ini akan mempermudah dan meningkatkan ekonomi masyarakat desa, tentunya meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri,” pesannya.

Kegiatan diikuti 88 perangkat desa dari pemerintah desa dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Paser dan PPU.

 

Tags: hukumIKNIKNPOS.IDKaltimpengadaan barang dan jasaperangkat desaSekdatersandung

pandu

Next Post

Pemkab PPU Serahkan 20 Sertifikat Lahan pada Peternak Ikan di Kecamatan Sekitar IKN

Pembangunan TPST di IKN Ditarget Selesai Desember 2024

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

BNI Raih Penghargaan CIO of the Year di ASEAN Fintech Awards 2025

22:54 Mei 21, 2025

GEGER! Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Rp692 Miliar Menguap, Bank BJB dan Bank DKI Terseret

22:45 Mei 21, 2025

Ini 6 Perusahaan Swasta Dalam Negeri yang Akan Berinvestasi di IKN

22:28 Mei 21, 2025

Pak Bas Sebut Akan Ada Tambahan Ratusan Pegawai OIKN yang Ditempatkan IKN

22:17 Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version